Korban Miras Oplosan di Tasikmalaya Meracik Sendiri
Korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Tasikmalaya, Jawa Barat, bertambah menjadi enam orang. Korban meracik sendiri miras oplosan itu berupa campuran alkohol 70 persen dengan minuman berenergi.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
TASIKMALAYA, KOMPAS — Korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Tasikmalaya, Jawa Barat, bertambah menjadi enam orang. Korban meracik sendiri miras oplosan itu berupa campuran alkohol 70 persen dengan minuman berenergi dan air mineral.
”Korban tidak membeli miras oplosan jadi dari pedagang. Mereka meracik sendiri miras oplosan tersebut,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Ngadiman, saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/1/2020) malam.
Keenam korban tewas adalah Kamaludin alias Yudi (18), Tedi Gunawan (25), dan Rizwan (24) yang merupakan warga Kecamatan Leuwisari. Sementara tiga korban lainnya berasal dari Kecamatan Sariwangi, yaitu Robi Wijaya (25), Eka Pirahma (19), dan Rizal (18).
Ngadiman mengatakan, pihaknya belum menemukan tindak kriminalitas dalam kejadian itu. Atas permintaan keluarga korban, otopsi terhadap jenazah korban juga tidak dilakukan.
”Belum ditemukan unsur pidana. Korban ini kumpul-kumpul sambil minum miras oplosan,” ujarnya.
Ngadiman mengatakan, dalam beberapa kasus miras oplosan di Tasikmalaya, kebanyakan korban meracik sendiri minumannya. Polisi telah beberapa kali menggelar razia miras untuk mencegah jatuhnya korban.
Menurut Ngadiman, tidak mudah mengawasi peracikan miras oplosan. Sebab, bahan pembuatannya dijual secara bebas.
Pengawasan keluarga sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban akibat menenggak miras oplosan.
”Karena alkohol dan minuman berenergi itu juga diperbolehkan untuk tujuan tertentu. Tidak mungkin juga ada orang yang membeli bahan-bahan itu dan mengaku untuk meracik miras oplosan,” jelasnya.
Pengawasan keluarga
Oleh sebab itu, Ngadiman mengatakan, pengawasan keluarga sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban akibat menenggak miras oplosan. Dia berharap peristiwa itu dijadikan pelajaran penting untuk memperhatikan setiap anggota keluarga sehingga tidak terjerumus ke hal-hal buruk.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, keenam korban menenggak miras oplosan di tiga lokasi berbeda mulai Senin (20/1/2020) sampai Rabu (22/1/2020). Saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari korban selamat yang ikut dalam pesta miras tersebut.
”Kasus ini masih didalami, termasuk untuk mengetahui siapa yang meracik miras oplosan di setiap lokasi,” ujarnya.
Erlangga menuturkan, alkohol mudah diperoleh sehingga rawan disalahgunakan. Oleh sebab itu, pengawasannya lebih rumit dibandingkan dengan jenis miras lainnya.
”Kalau miras yang bermerek sudah tertera kandungan alkohol dan zat lainnya. Jika pedagangnya tidak berizin juga bisa disita agar tidak diperjualbelikan secara sembarangan,” katanya.
Erlangga mengimbau semua pihak untuk mengawasi aktivitas remaja dan pemuda dalam menggunakan alkohol. Sebab, pembelian alkohol tidak dilarang, tetapi akan berisiko jika salah penggunaannya.
Berdasarkan catatan Kompas dalam lima tahun terakhir, terdapat sejumlah kasus korban tewas di Jabar akibat mengonsumsi miras oplosan. Korban tewas tersebut di antaranya di Garut 9 orang (September 2015), 7 orang di Bekasi dan Subang (Februari 2017), 13 orang di Karawang (Oktober 2017), 30 orang di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung (April 2018), serta 2 orang di Kabupaten Bekasi (Oktober 2018).