logo Kompas.id
NusantaraKejaksaan Tetapkan Dua...
Iklan

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gambut Kalteng

Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pembasahan lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/1/2020).

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tYlCPnbcUEswxjwrmCmo-fK7QKg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F41ca511c-3b10-4777-bc7c-b581e1c0be0b_jpg.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Zet Tadung Allo (dua dari kiri) memberikan keterangan media terkait dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut, di Kota Palangkaraya, Kalteng, Rabu (29/1/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur pembasahan lahan gambut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/1/2020). Dalam proyek dengan total nilai sebesar Rp 84 miliar tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 933 juta. Jaksa juga menduga masih ada tersangka lainnya.

Kedua tersangka berinisial A dan MS. Tersangka A merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, yang pada saat proyek dilaksanakan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen. Adapun MS merupakan konsultan pengawas dari seluruh proyek pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut tersebut.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000