Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat bantuan dari pusat tahun ini untuk program penanaman kembali lahan-lahan bekas terbakar pada 2019.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat bantuan dari pusat tahun ini untuk program penanaman kembali lahan-lahan bekas terbakar pada 2019. Lahan itu akan diisi tanaman produktif untuk mendorong masyarakat menjaga lahan sehingga tidak terbakar lagi.
Kalimantan Barat salah satu wilayah yang mengalami kebakaran lahan cukup parah pada 2019. Menurut data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, luas lahan yang terbakar di Kalbar tahun 2019 sekitar 250.000 ha.
Ketika sudah ditanami, diharapkan masyarakat menjaga lahan itu sehingga tidak terbakar lagi. Tanamannya bermanfaat untuk masyarakat sesuai dengan apa yang dikembangkan masyarakat sekitar, misalnya jagung dan nanas. Bulan April kemungkinan sudah mulai diimplementasikan (Ria Rosan)
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Kamis (30/1/2020), menuturkan, Provinsi Kalbar mendapat program dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun ini bahwa bekas lahan terbakar akan ditanami kembali. Penanaman bekerja sama pula dengan masyarakat.
“Ketika sudah ditanami, diharapkan masyarakat menjaga lahan itu sehingga tidak terbakar lagi. Tanamannya bermanfaat untuk masyarakat sesuai dengan apa yang dikembangkan masyarakat sekitar, misalnya jagung dan nanas. Bulan April kemungkinan sudah mulai diimplementasikan,” ujarnya.
Untuk langkah secara teknis, termasuk di mana saja tepatnya penanaman itu, nanti akan dibicarakan lebih lanjut. Gambaran sementara ini adalah kabupaten mengusulkan sesuai kebutuhannya.
“Selain ditanami, akan didukung pula dengan pemberdayaan masyarakat. Ada juga masyarakat yang bertugas sebagai tim siaga hutan di desa-desa. Mereka menjaga hutan agar hutan tidak terbakar dan diberi peralatan,” kata Norsan.
Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Kalbar, Florentinus Anum, menuturkan, pemerintah membantu sesuai program yang direncanakan daerah setempat. Ketika lahan bekas kebakaran dijadikan usaha, masyarakat akan menjaga lahan tersebut karena bernilai bagi mereka.
Cocok di gambut
“Komoditas pertaniannya tergantung masukan masyarakat. Kalau di gambut sesuai dengan yang cocok di gambut. Bisa juga peternakan, perikanan dan perkebunan. Ketika ada usulan program dari kabupaten akan segera diintenvensi. Yang jadi prioritas terutama yang menjadi target desa mandiri,” ujarnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero, menuturkan, untuk lahan bekas terbakar pihaknya ingin mengidentifikasi terlebih dahulu kesesuaiannya. Khusus dari Direktorat Jenderal Perkebunan ada program peremajaan sawit rakyat.
Program itu masuk pekebun-pekebun plasma yang terdampak kebakaran. Namun, perlu diproses terlebih dahulu administrasinya misalnya dari kelompok. Harapannya, lokasi yang kena dampak kebakaran diusulkan juga sehingga mendapat dukungan dana.
Dede Purwansyah Direktur Eksekutif Sahabat Anak Pantai (SAMPAN), menuturkan, untuk restorasi dan rehabilitasi lahan bekas terbakar SAMPAN melakukannya dengan gerakan di desa. Ada kebun bibit yang kemudian akan siap disebarkan di lahan-lahan terbakar, misalnya alpukat dan jambu mete. Tanaman itu bernilai dan cocok di lahan gambut.
SAMPAN adalah lembaga swadaya masyarakat bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat pesisir dan masyarakat dalam kawasan, guna mendukung perbaikan tata kelola hutan dan lahan dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Kalbar, Nikodemus Ale, menuturkan, itu salah satu upaya yang bagus yang menunjukkan respons pemerintah untuk melakukan revegetasi. Tantangannya, apakah pemerintah daerah sudah memiliki skema mendistribusikan bantuan itu. Jika pusat responsnya sudah cepat, artinya pemerintah daerah (pemda) harus ada rencana mengimplementasikannya.
Misalnya pemda hendaknya sudah memiliki wilayah-wilayah yang bisa segera dilakukan revegetasi tersebut. Sebab, pemda belum menetapkan wilayah yang bisa untuk penanaman agar yang ditanam memang di wilayah terbakar. Kalau kebakaran di dalam konsesi perusahaan, perusahaan harus berkontribusi. Tanggung jawab perusahaan juga didorong. Jangan semua negara yang melakukannya.