Pendaftaran 2,4 Juta Bidang Tanah di DIY Selesai Tahun ini
Pendaftaran seluruh tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berjumlah 2,4 juta bidang ditargetkan rampung tahun ini. Pendaftaran yang diikuti penerbitan sertifikat itu penting menghindari konflik agraria.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
WATES, KOMPAS - Pemerintah pusat menargetkan pendaftaran seluruh tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berjumlah 2,4 juta bidang bisa diselesaikan tahun ini. Pendaftaran yang diikuti penerbitan sertifikat itu penting menghindari konflik agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Di DIY, seluruh tanah kami perkirakan sebanyak 2,4 juta bidang. Tahun ini, kami selesaikan pendaftaran seluruh bidang itu," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil saat mendampingi Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah, Jumat (31/12020), di Taman Budaya Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Dalam kesempatan itu, Presiden menyerahkan 3.218 sertifikat kepada masyarakat DIY. Selain Sofyan, Presiden tampak didampingi sejumlah pejabat lain, misalnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, serta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.
Sofyan menjelaskan, mengacu data pemerintah, jumlah lahan di DIY saat ini sekitar 2,4 juta bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,2 juta bidang tanah tersebut telah selesai proses pendaftarannya. Oleh karena itu, tinggal sekitar 180.000 bidang tanah yang belum dirampungkan.
"Tinggal 180.000 bidang yang harus dikejar tahun ini. Maka kami bisa declare (umumkan) DIY tahun 2020 lengkap," kata Sofyan.
Ia memaparkan, secara nasional, pemerintah telah mendaftar 27 juta bidang tanah pada periode 2015-2019. Dia menambahkan, percepatan pendaftaran tanah terjadi sejak 2017.
Pada 2017, pemerintah berhasil melakukan pendaftaran tanah sebanyak 5,2 juta bidang, sedangkan pada 2018 sebanyak 9,3 juta bidang. Adapun tahun 2019, berhasil didaftarkan sebanyak 11,2 juta bidang. "Tahun ini, kami menargetkan pendaftaran tanah sekitar 11 juta bidang. Tapi mudah-mudahan bisa dicapai lebih," ungkap Sofyan.
Tidak semua tanah yang telah didaftar itu bisa langsung diterbitkan sertifikatnya. Hal ini karena sebagian tanah tersebut ternyata masih bermasalah. (Sofyan Jalil)
Pendaftaran tanah itu merupakan salah satu tahapan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah. Namun, Sofyan menyebut, tidak semua tanah yang telah didaftar itu bisa langsung diterbitkan sertifikatnya. Hal ini karena sebagian tanah tersebut ternyata masih bermasalah.
"Misalnya tanahnya belum dibagi waris, kita daftar dulu tapi belum kita keluarkan sertifikat. Yang clear (tidak bermasalah), kita langsung keluarkan sertifikat," kata Sofyan.
Presiden Joko Widodo menyatakan, pada masa awal menjabat, dirinya sangat sering menerima keluhan mengenai sengketa lahan atau konflik agraria. Kondisi itu terjadi karena banyak tanah yang belum ada sertifikatnya sehingga rentan konflik.
"Setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, keluhannya itu konflik tanah, sengketa tanah, konflik lahan, sengketa lahan. Selalu itu yang masuk ke kuping saya," ujar Presiden.
Presiden menyebut, di seluruh wilayah Indonesia, ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Namun, hingga 2015, baru ada 40 juta bidang lahan yang disertifikatkan.
"Berarti masih kurang 80 juta bidang lahan yang belum ada sertifikat. Akhirnya ya ada sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat," kata Presiden.
Setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, keluhannya itu konflik tanah, sengketa tanah, konflik lahan, sengketa lahan. Selalu itu yang masuk ke kuping saya. (Presiden Joko Widodo)
Padahal, Presiden menambahkan, pemerintah hanya mampu menerbitkan 500.000 sertifikat per tahun. Artinya, jika kondisi tersebut tidak diubah, dibutuhkan waktu 160 tahun untuk menerbitkan kekurangan 80 juta sertifikat. "Siapa yang mau nunggu 160 tahun untuk keluar sertifikat" tutur Presiden.
Kondisi itulah yang membuat Presiden Joko Widodo memerintahkan percepatan penerbitan sertifikat tanah. Ia mengatakan, sertifikat sangat penting karena merupakan bukti hukum atas kepemilikan tanah. Dengan sertifikat, konflik lahan bisa dihindarkan.
Kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat, Presiden berpesan agar menjaganya baik-baik. Sertifikat itu sebaiknya dibungkus dengan plastik dan disimpan di tempat aman. Selain itu, sertifikat tersebut juga mesti difotokopi. Jika sertifikat tersebut hilang atau rusak, masyarakat bisa mengurusnya dengan mudah.
Jika sertifikat ingin digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang di bank, Presiden meminta masyarakat berhati-hati dan benar-benar berhitung apakah mereka mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Selain itu, uang hasil pinjaman tersebut harus digunakan untuk hal yang produktif, misalnya membuka usaha, bukan sekadar untuk konsumsi.
"Mau dipakai untuk jaminan ke bank, tidak apa-apa. Silakan, tapi sebelum dipakai untuk jaminan ke bank, tolong dihitung dulu. Jangan dapat sertifikat lalu langsung ke bank," kata Presiden.
Sementara itu, Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, program pendaftaran tanah itu tidak hanya penting untuk memberi bukti hukum kepemilikan tanah. Program itu juga penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena sertifikat tanah bisa digunakan sebagai agunan di bank.
"Selain untuk memberikan bukti kepemilikan tanah, sertifikat tanah itu juga untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat penerimanya," kata Sultan.
Sultan menambahkan, jika sertifikat tanah itu hendak dipakai untuk agunan di bank, masyarakat sebaiknya menggunakan uang hasil pinjaman tersebut untuk hal-hal yang produktif.
"Kalaupun sertifikat akan digunakan untuk meningkatkan perekonomian keluarga, hendaknya jangan digadaikan tanpa tujuan jelas, tapi dilakukan secara produktif dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Membantu
Salah seorang warga penerima sertifikat, Jemiran (46), mengaku senang dengan program percepatan pendaftaran tanah yang dijalankan pemerintah. Ia menuturkan, dengan program itu, dirinya bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dengan waktu yang tak terlalu lama.
"Alhamdulillah, program ini sangat membantu warga masyarakat. Tanah saya yang luasnya sekitar 600 meter persegi bisa dapat sertifikat secara gratis. Pengurusannya juga hanya enam bulan," kata warga Desa Margosari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo.
Sudono (66), warga Desa Girisuko, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, juga mengaku senang dengan adanya program pendaftaran tanah tersebut. Sudono menyebut, sebelum adanya program itu, pengurusan sertifikat tanah membutuhkan waktu lama dan membutuhkan biaya cukup tinggi.
"Dulu itu sulit, lama, dan biayanya banyak kalau ngurus sertifikat. Tapi kalau sekarang, ngurusnya mudah dan cepat," kata Sudono yang mengurus sertifikat lahannya seluas 2.500 meter persegi.