Ada Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Hukum di Jambi
.Terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus pencabulan anak di Kota Jambi yang berujung vonis bebas. Korban tak dilindungi pendamping khusus dan tak ada saksi ahli dihadirkan di persidangan.
Oleh
Irma Tambunan
·2 menit baca
JAMBI, Kompas - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus pencabulan anak di Kota Jambi yang berujung vonis bebas bagi pelaku. Kejanggalan-kejanggalan itu di antaranya anak-anak yang jadi korban tak dilindungi lewat pendamping khusus dan tak ada saksi ahli dihadirkan dalam persidangan.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi Asi Noprini mengatakan, sejak awal pihaknya telah mendampingi anak-anak korban. Mereka trauma. ”Bahkan, beberapa korban trauma berat,” kata Asi, Jumat (31/1/2020). Seluruh pendalaman psikologi itu telah disampaikan kepada penyidik Kepolisian Daerah Jambi, akhir 2018. ”Namun, dalam persidangan, kami sebagai saksi ahli tak pernah dihadirkan atau dimintai keterangan,” katanya.
Kejanggalan lain, dalam sidang, anak-anak korban tak mendapat pendamping khusus seperti psikolog. Akibatnya, mereka menangis setiap bertemu pelaku di ruang sidang. ”Anak saya gemetaran dan terus memeluk saya dalam ruang sidang,” ujar Selvi, ibu korban. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 A menyebut perlunya perlindungan khusus bagi anak dalam peradilan.
”Perlindungan itu berupa pendampingan pada setiap peradilan. Anehnya, itu tidak diberikan bagi anak-anak korban dalam kasus ini,” ujar Asi. Ia menyesalkan vonis bebas terhadap AL (45) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Padahal, oleh jaksa, terdakwa dituntut 6 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari sekitar 15 korban, enam di antaranya mengadu ke polisi.
Sebelumnya, salah satu hakim menyatakan, jaksa tak berhasil membuktikan dakwaannya sehingga vonisnya bebas (Kompas, 31/1/2020). Vonis dijatuhkan hakim PN Jambi pada 23 Januari 2020. Majelis hakim diketuai Yandri Roni bersama hakim anggota Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana.
AL merupakan ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang juga membuka usaha kursus pendidikan agama dan sejumlah mata pelajaran lain bagi anak-anak di wilayah Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Jambi. Kasusnya menyeruak setelah seorang anak meminta berhenti diajar oleh AL.
Setelah ibunya menanyakan, anak perempuannya itu akhirnya menceritakan perbuatan terdakwa. Hal itu kian terungkap setelah beberapa orangtua lain mendapat pengaduan serupa dari anak. Dari sekitar 15 korban, enam di antaranya mengadu ke polisi.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi. Namun, pihaknya belum menerima dokumen putusan lengkap dari pengadilan. Pengacara AL, Marlince Evaline, sebelumnya telah menyatakan siap menanggapi kasasi yang diajukan.