logo Kompas.id
NusantaraPenghina Risma Dijerat Pasal...
Iklan

Penghina Risma Dijerat Pasal Berlapis

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan ZKR (43) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7PYb_mrA18plMmyeqMqS0demiy4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FFACEBOOK-ENFORCEMENT_84905450_1574698643.jpg
Kompas

Logo media sosial Facebook

SURABAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan ZKR (43) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Unggahan tersangka di media sosial Facebook dinilai memenuhi unsur pidana tersebut.

Di akun Facebook miliknya dengan nama Zikria Dzatil, tersangka setidaknya tiga kali mengunggah gambar disertai tulisan mengenai Risma. Pada salah satu unggahannya terlihat foto Risma yang beristirahat di tepi sungai disertai tulisan ”Anjirrr…asli ngakak abis…nemu foto sang legendaris kodok betina”.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000