Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan ZKR (43) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan ZKR (43) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Unggahan tersangka di media sosial Facebook dinilai memenuhi unsur pidana tersebut.
Di akun Facebook miliknya dengan nama Zikria Dzatil, tersangka setidaknya tiga kali mengunggah gambar disertai tulisan mengenai Risma. Pada salah satu unggahannya terlihat foto Risma yang beristirahat di tepi sungai disertai tulisan ”Anjirrr…asli ngakak abis…nemu foto sang legendaris kodok betina”.
Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal, yakni Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Unggahan tersangka di media sosial Facebook memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kemudian Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Unggahan tersangka di media sosial Facebook memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho saat konferensi pers di Surabaya, Senin (3/2/2020).
Dia mengatakan, tim penyidik menangkap pelaku di Bogor, Jawa Barat. Tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap. Petugas menyita dua unit gawai dan tiga tangkapan layar berisi unggahan tersangka di Facebook.
”Tersangka sempat menyetel ulang gawainya dan merusak nomor SIM lalu membuangnya untuk menghilangkan jejak digital, tetapi kami berhasil melacaknya,” katanya.
Sebelum menetapkan dan menangkap tersangka ZKR, Jumat (31/1/2020), tim penyidik sudah memeriksa 16 saksi, terdiri dari terlapor, saksi, dan empat saksi ahli. Setelah dipastikan memenuhi unsur pidana, tim penyidik akhirnya menetapkan dan menangkap tersangka.
Sandi menuturkan, pengungkapan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum. Penangkapan tersangka dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, Selasa (21/1/2020). Risma melaporkan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Pemelajaran
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran menambahkan, motif tersangka mengunggah ujaran tersebut karena sakit hati ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diserang pengguna media sosial. Anies selalu dibanding-bandingkan dengan Risma ketika menangani masalah banjir di wilayahnya masing-masing.
”Kasus ini harus menjadi pemelajaran bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Sebelum mengunggah dan menyebarkan sesuatu, pastikan kebenarannya terlebih dahulu,” kata Sandi.
Setelah ditangkap, ZKR menyesal dan meminta maaf kepada Risma. Dia mengaku tidak memiliki niat untuk menghina Risma di media sosial. ”Dunia maya membuat saya terpicu melakukan penghinaan terhadap orang lain dan ini hanya terjadi saat saya aktif di dunia maya,” ujarnya.