JAYAPURA, KOMPAS Kejaksaan Tinggi Papua menangani delapan kasus korupsi selama setahun terakhir. Total kerugian negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sejumlah kabupaten sekitar Rp 100 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kondomo di Jayapura, Minggu (2/2/2020), memaparkan, pihaknya berupaya maksimal mengembalikan kerugian negara dari delapan kasus dugaan korupsi yang ditangani. Uang negara yang telah diselamatkan Rp 2 miliar.
Sebanyak 10 tersangka ditetapkan dalam delapan kasus korupsi. Modus dugaan tindak pidana korupsi adalah penggunaan uang operasional tanpa melaksanakan kegiatan, penyalahgunaan anggaran untuk infrastruktur, dan pemberian gratifikasi. ”Delapan kasus sudah mencapai tahap penyidikan. Kasus ini terjadi antara lain di Kabupaten Keerom, Sarmi, dan Waropen,” paparnya.
Ditunda
Namun, pemeriksaan dua kepala daerah di Papua yang terkait dugaan korupsi, yakni Bupati Waropen Yeremias Bisay dan Bupati Keerom Muhammad Markum, ditunda untuk sementara. Alasannya, kedua kepala daerah akan mengikuti pemilihan bupati pada September 2020. Hasil penyidikan Kejati Papua, Yeremias terkait kasus penerimaan gratifikasi uang Rp 27 miliar dari 12 kontraktor dari tahun 2010 hingga tahun 2017.
Adapun Markum akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Rp 57 miliar dan bantuan sosial Rp 23 miliar di Kabupaten Keerom tahun 2017. ”Kami meminta semua pihak bersabar terkait penanganan dua kasus ini. Kebijakan ini merupakan instruksi dari jaksa agung,” tutur Nicolaus.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua Anthon Raharusun berpendapat, kebijakan jaksa agung menunda pemeriksaan kepala daerah yang mengikuti pilkada merupakan langkah mundur dalam upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi. Ia menilai, kebijakan untuk menunda pemeriksaan bupati Waropen dan Keerom memberi pendidikan buruk bagi masyarakat terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Papua.
”Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Seharusnya tak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum atas korupsi,” kata Anthon. Di sisi lain, Anthon mengapresiasi upaya Kejati Papua mengungkap delapan kasus korupsi dalam setahun terakhir. ”Kejati Papua dipimpin oleh putra asli daerah dalam beberapa bulan terakhir. Tentu beliau mempunyai kepedulian untuk menyelamatkan Papua dari tindak korupsi,” katanya.
Pencegahan
Nicolaus menyatakan, Kejati Papua akan menyiapkan program pencegahan korupsi di 28 kabupaten dan 1 kota pada tahun ini. Sebab, kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 100 miliar umumnya bersumber dari APBD.
”Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala daerah di Papua. Pertemuan ini terkait kegiatan pengawasan seluruh proyek pemerintah daerah yang sedang terlaksana,” ujar Nicolaus. (FLO)