Transaksi Ilegal BBM Diduga Sebabkan Kelangkaan di Sulawesi Utara
Dalam sebulan, Polda Sulut mengungkap tiga transaksi jual beli dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium dan biosolar secara ilegal. Hal ini diklaim menyebabkan kelangkaan BBM di kawasan itu.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Dalam satu bulan, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengungkap setidaknya tiga transaksi jual beli dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis premium dan biosolar secara ilegal. Hal ini diklaim menyebabkan kelangkaan BBM yang mulanya dikhususkan bagi kalangan masyarakat tertentu.
Terakhir, Polda Sulut menangkap dua orang, yaitu laki-laki berinisial L (38) dan perempuan berinisial U (33), setelah membeli premium di luar waktu operasional, Selasa (28/1/2020) pukul 03.30 Wita di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Pineleng, Kabupaten Minahasa. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
”Kami akan gelar perkara, Rabu (5/2/2020), untuk menetapkan tersangka. Sebelumnya akan ada pemeriksaan yang melibatkan ahli di bidang ini,” kata Komisaris Feri Sitorus, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Sulut, Senin (3/2/2020).
L dan U sedang mengisi bensin ke dalam 40 jeriken dibantu dua petugas SPBU ketika tim Polda Sulut datang menangkap mereka. Diperkirakan, total premium yang dibeli mencapai 500 liter. L dan U tidak memiliki surat rekomendasi yang wajib ditunjukkan ketika membeli BBM dengan jeriken.
Feri tidak mengungkapkan nilai transaksi yang terjadi. Dari pemeriksaan sementara, premium dalam 40 jeriken itu akan disalurkan kepada pedagang lain untuk dijual secara eceran di area perdesaan. Harga yang ditetapkan adalah Rp 10.000 per liter, melebihi harga yang berlaku saat ini di kisaran Rp 6.000-Rp 7.000 per liter.
”Perkara ini akan kami kembangkan sehingga kemungkinan terlapornya bertambah. Kami akan mendalami lagi siapa saja yang terlibat,” kata Feri.
Jeriken-jeriken itu disita sebagai barang bukti. Polda Sulut juga menyita dua mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi DB 8785 AN berwarna hitam dan DB 8863 LF berwarna putih. Dua mobil itu dikendarai oleh L dan U.
L dan U diduga melanggar Pasal 53 Huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Menurut Feri, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 60 miliar.
Feri mengatakan, hal ini menyebabkan kelangkaan BBM di Sulut. ”Itulah mengapa kami sering melihat antrean premium yang panjang. Ternyata penjualan dilakukan di luar jam operasional,” katanya.
Itulah mengapa kami sering melihat antrean premium yang panjang. Ternyata penjualan dilakukan di luar jam operasional.
Pengungkapan ini menyusul kasus sebelumnya, yaitu dugaan transaksi dan pemindahan BBM bersubsidi biosolar di Bitung, Rabu (22/1/2020). Solar ditampung dalam enam bak tandon air. Total BBM yang dipindahkan secara ilegal itu mencapai 6 ton. Polisi juga mengungkap pengangkutan BBM secara ilegal di Warembungan, Pineleng.
Di lain pihak, Manajer Pertamina Cabang Sulut dan Gorontalo Ayub Ritto mengatakan, pihaknya hanya bertugas membina para pengelola SPBU. ”Kami menyampaikan berbagai aturan main dan operasional yang harus dipahami, misalnya kendaraan apa saja yang diperbolehkan membeli jenis BBM tertentu,” katanya.
Ia mencontohkan biosolar yang termasuk jenis BBM tertentu (JBT) dapat dijual kepada pembeli yang membawa jeriken asalkan pembeli menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait di daerah. Beberapa yang diperbolehkan adalah pegiat sektor perikanan, pertanian, dan layanan umum.
Menurut data Pertamina, Sulawesi Utara mendapatkan kuota biosolar B30 sebanyak 140.911 kiloliter pada 2020. ”Asalkan pembeli bisa menunjukkan surat rekomendasi, kami pasti layani,” kata Ayub.
Berbeda dari biosolar, penjualan premium lebih sulit diawasi. Tahun ini, Sulut mendapat kuota 170.572 kiloliter, meningkat dari 120.037 kiloliter pada tahun sebelumnya. Namun, premium yang termasuk jenis BBM khusus penugasan khusus (JBKP) tidak disubsidi sehingga dapat dibeli seluruh lapisan masyarakat.
”Sangat banyak masyarakat yang membeli premium, sebagian sopir taksi online. Bahkan, mereka yang mengendarai mobil mewah atau sport. Itu yang bikin antrean panjang setiap sore di banyak SPBU,” kata Ayub.
Antrean ini tampak hampir setiap sore di berbagai SPBU di Manado. SPBU di Jalan Sam Ratulangi di bilangan Winangun dan SPBU Jalan Sam Ratulangi di bilangan Tanjung Batu, misalnya, selalu menyebabkan kemacetan karena panjangnya antrean. Mobil yang mengantre kebanyakan mikrolet dan segala jenis mobil pribadi berpelat hitam.
Ayub tidak menyatakan ada kelangkaan Premium. Namun, ia mengakui, perlu upaya mendorong perubahan konsumsi BBM masyarakat dari premium ke pertalite atau pertamax.
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Hanny Wajong mengatakan, kelangkaan premium ataupun solar bisa segera diatasi dengan koordinasi dengan Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Migas. Namun, ia menjamin kuota BBM yang ada saat ini memenuhi kebutuhan.
Terkait antrean panjang premium, Hanny menyebutnya sebagai pilihan pribadi masyarakat. Ia tidak menyebut ada kelangkaan. ”Ini masalah distribusi saja. Stok selalu ada, tetapi mungkin terhambat di pengiriman,” katanya.