logo Kompas.id
NusantaraPolisi Tetapkan Dua Tersangka ...
Iklan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Kabar Bohong Virus Korona

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka penyebar kabar bohong di media sosial terkait virus korona tipe baru di Balikpapan.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QVIYtmBgfnEw8vo7gwmlwL897lg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fd86cda79-a856-4111-91e0-c40314a83dc3_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

KR dan FB (mengenakan masker) ditetapkan sebagai tersangka penyebar kabar bohong di media sosial terkait virus korona galur baru di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (3/2/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka penyebar kabar bohong di media sosial terkait virus korona tipe baru. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait virus yang tengah menjadi perbincangan dunia ini.

Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Albertus Andreana mengatakan, polisi memeriksa warga Balikpapan, yakni KR dan FB. Keduanya diduga merupakan penyebar pertama informasi bahwa ada orang yang positif terjangkit virus korona galur baru 2019-nCoV di Balikpapan melalui di akun media sosial Facebook.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000