Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Kabar Bohong Virus Korona
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka penyebar kabar bohong di media sosial terkait virus korona tipe baru di Balikpapan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka penyebar kabar bohong di media sosial terkait virus korona tipe baru. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait virus yang tengah menjadi perbincangan dunia ini.
Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Albertus Andreana mengatakan, polisi memeriksa warga Balikpapan, yakni KR dan FB. Keduanya diduga merupakan penyebar pertama informasi bahwa ada orang yang positif terjangkit virus korona galur baru 2019-nCoV di Balikpapan melalui di akun media sosial Facebook.
Tangkapan layar unggahan itu menyebar ke berbagai grup percakapan Whatsapp dan menghebohkan warga Balikpapan. ”Masing-masing mengunggah informasi berbeda terkait virus korona jenis baru. Polisi memeriksa KR pada Kamis, 30 Januari, sedangkan FB ditahan pada Senin, 3 Februari lalu,” kata Albertus di Balikpapan, Selasa (4/2/2020).
Dalam unggahan itu, keduanya sama-sama menyatakan bahwa ada orang di Balikpapan yang terjangkit virus korona jenis baru dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Padahal, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan sudah menyatakan bahwa tidak ada yang terjangkit virus itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti mengatakan tidak ada yang terserang virus korona jenis baru dari Wuhan, China, di Balikpapan. Ia juga mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu informasi yang didapat dari media sosial.
Agar masyarakat mengecek terlebih dahulu informasi yang didapat dari media sosial.
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan memang melayani jalur penerbangan Balikpapan-Singapura dan sebaliknya. Sementara di Singapura terdapat penerbangan langsung ke China. Namun, lanjut Andi, pengawasan sudah diperketat di bandara sehingga masyarakat tidak perlu panik.
”Kami sudah bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Balikpapan untuk memasang pemindai suhu tubuh di bandara. Tenaga medis juga sudah ditambah di bandara. Warga diminta tenang. Jika ada tanda-tanda orang seperti terserang virus korona, sebaiknya dibawa dulu ke rumah sakit untuk diperiksa,” kata Andi.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Ade Yaya Suryana mengatakan, unggahan kedua tersangka sebenarnya bermaksud baik, yakni mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan mengenakan masker dalam beraktivitas. Namun, tersangka lalai dalam mengecek fakta dan informasi yang didapat sehingga membuat masyarakat panik.
”Untuk itu, sebaiknya cek data dan fakta berkali-kali sebelum menyebarkan informasi. Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial,” kata Ade.
Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang penyebaran berita bohong. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Virus korona jenis baru ini diketahui berawal di Wuhan, China, menjelang akhir 2019. Mantan Penyidik Penyakit Hewan Soeharsono menulis, berdasarkan analisis bioinformatik, untaian molekul virus 2019-nCoV mengindikasikan bahwa virus ini diduga berasal dari ular sebagai intermediate host atau hospes, yang menjadi perantara tertularnya penyakit (Kompas, 4/2/2020).
Penularan virus ini diduga dari satwa liar ke manusia atau zoonosis di pasar ikan yang juga terdapat daging ular yang diperdagangkan di China. Sampai sejauh ini, tidak ada warga Indonesia yang dikabarkan terjangkit virus korona baru ini.