IB sudah bisa tenang setelah ayah tirinya, WS (35), yang kerap menyiksanya, ditangkap polisi. ”Ayah sudah dikurung, jadi enggak bisa pukul aku lagi,” celoteh bocah laki-laki itu.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
IB (5) mulai dapat tersenyum, Rabu (5/2/2020). Meski masih menahan sakit di kakinya, bocah laki-laki itu sudah mau bermain. IB sudah bisa tenang setelah ayah tirinya, WS (35), yang kerap menyiksanya, ditangkap polisi. ”Ayah sudah dikurung, jadi enggak bisa pukul aku lagi,” celoteh bocah laki-laki itu.
Kasus penganiayaan yang menimpa IB terungkap setelah sejumlah warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, melapor ke polisi, Selasa (4/2/2020). Hari itu juga polisi langsung meringkus ayah tiri korban.
Dari hasil penyelidikan polisi, kekerasan terhadap IB sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu setelah WS menikahi AS (29), ibu kandung IB. WS yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung menikahi AS pada 2017. Dari pernikahan itu, WS memiliki seorang anak perempuan yang kini berusia dua tahun.
Akibat perlakuan tidak manusiawi itu, IB mengalami sejumlah luka di sejumlah bagian tubuhnya. Jari-jari kakinya melepuh akibat direndam air panas. Selain itu, hidungnya terluka akibat disulut rokok. Kepala bocah itu juga pernah dipukul menggunakan palu.
Sementara itu, WS berdalih tidak bermaksud menyiksa anaknya. Menurut dia, pukulan itu merupakan bentuk hukuman dan peringatan kepada IB karena dianggap nakal. Di hadapan polisi, WS mengaku menyesal telah memukuli bocah itu.
Alasannya, menurut WS, karena IB susah diatur. Selain itu, anaknya juga sering meminta dibelikan mainan dan barang yang harganya mahal.
IB mengalami sejumlah luka di sejumlah bagian tubuhnya.
AS mengatakan, IB memang sering membuat suaminya marah. Dia mencontohkan, WS marah saat IB menarik tangan adik perempuannya hingga terjatuh.
Menurut AS, dirinya sudah meminta suaminya agar tidak terlalu keras memberikan hukuman. Namun, nasihatnya tidak didengar. Sebagai ibu rumah tangga, dia mengaku gamang karena suaminya yang menjadi tulang punggung keluarga ditangkap polisi.
Kepala Polsek Kedaton Komisaris M Daud mengatakan, pihaknya menemukan fakta adanya bekas penganiayaan di tubuh IB. Sejumlah barang bukti berupa bambu dan puntung rokok yang diduga digunakan untuk menyiksa IB juga telah disita. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara.
Ketua RT 032 LK 3 Kelurahan Surabaya Suparno mengatakan, keluarga WS baru tinggal di daerah itu empat bulan lalu. Menurut dia, warga sebenarnya tidak pernah melihat langsung tindak kekerasan yang dilakukan ayah tiri korban. Namun, warga memang curiga dengan perubahan fisik dan jejak luka di tubuh mungil anak itu.
Menurut tetangga dan warga sekitar, IB mengaku sering dipukul dan ditendang oleh ayahnya. Selain itu, dia juga sering disuruh tidur di gerobak rongsokan ayahnya. Warga yang geram dengan perbuatan pelaku pun langsung melapor kepada polisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, pihaknya akan membantu mengadvokasi kasus ini. Selain memberikan bantuan hukum bagi korban, pihaknya juga akan mendampingi AS agar tidak takut menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya. Sebagai ibu kandung yang kini harus menjadi tulang punggung keluarga, AS dinilai membutuhkan pendampingan.
Saat ini masih banyak orangtua yang mengganggap kasus kekerasan terhadap anak merupakan masalah internal keluarga. Orangtua juga kerap mengganggap mempunyai hak sepenuhnya terhadap diri anak sehingga berlaku kasar.