logo Kompas.id
NusantaraPemberian Maaf Tak Pengaruhi...
Iklan

Pemberian Maaf Tak Pengaruhi Penyelidikan

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan maaf kepada ZKR (43), tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma. Namun, proses penyelidikan tetap berlanjut.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wt9lwG8E3GAIRU4MRwMgJ3K0lyI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FWhatsApp-Image-2020-02-05-at-17.22.33_1580898179.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan surat permohonan maaf yang ditulis ZKR, tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, di Surabaya, Rabu (5/2/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya memberikan maaf kepada ZKR (43), tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Risma. Namun, proses penyelidikan tetap berlanjut karena aduan tidak dicabut.

”Kalau dia sudah meminta maaf, saya wajib  memberikan maaf,” kata Risma seusai pertemuan dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000