logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Diminta Terbitkan...
Iklan

Pemerintah Diminta Terbitkan PP soal Kompensasi Korban Terorisme

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait hak-hak korban terorisme. PP ini menjadi payung hukum pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kcJu3ExXFeo4kzJy9LhFYP229Gk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200205wer1_1580894206.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi (tengah) bersama korban dan mantan pelaku narapidana terorisme memberikan keterangan pers seusai kursus singkat Penguatan Perspektif Korban dalam Liputan Isu Terorisme kepada awak media di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).

MALANG, KOMPAS — Pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terkait hak-hak korban terorisme. PP ini penting karena menjadi payung hukum pemenuhan hak-hak korban terorisme lama atau yang terjadi pada masa 2003-2016.

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi mengatakan, PP ini menjadi penting karena di dalamnya menyangkut soal batas waktu. Bahwa peraturan turunan mestinya sudah selesai satu tahun sejak UU disahkan. Sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan pada 21 Juni tahun lalu, baru satu PP yang keluar, yakni perlindungan terhadap penyidik.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000