logo Kompas.id
NusantaraPurtier Placenta Dilarang di...
Iklan

Purtier Placenta Dilarang di Papua

BBPOM Jayapura akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran produk suplemen Purtier Placenta di wilayah Papua. Suplemen itu dinyatakan ilegal karena belum memiliki izin edar.

Oleh
Fabio M Lopes Costa
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7xPcyqcZqs1Yol3L-DukFYMJC-4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F5e1d764f-2aff-4126-961c-c565ed6be2a0_jpg.jpg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal dan Kepala Unit I Subdit Industri dan Perdagangan Ditkrimsus Polda Papua Ajun Komisaris Komang Yustrio Wirahadi Kusuma (kemeja putih) saat menunjukkan produk Purtier Placenta di Jayapura, Senin (3/2/2020).

JAYAPURA, KOMPAS — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jayapura melarang penggunaan suplemen Purtier Placenta di Papua karena produk ini tidak memiliki izin edar. Suplemen ini digunakan ratusan pengidap HIV/AIDS untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Sejumlah pengidap berhenti mengonsumsi obat antiretroviral untuk HIV dan menggantikan dengan suplemen itu.

Kepala BBPOM Jayapura Hans Kakerissa, Selasa (4/2/2020), di Jayapura, menyatakan, produk tersebut ilegal karena belum memiliki izin edar. BBPOM Jayapura akan meningkatkan pengawasan di setiap apotek dan akan langsung melakukan penyitaan untuk mencegah peredaran produk tersebut di wilayah Papua.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000