Izin Tambang Rakyat di Jawa Barat Terkendala Luasan Lahan
Sebanyak 417 lokasi tambang di Jabar dinyatakan ilegal sepanjang tahun 2019. Eksploitasi tidak berizin tersebut berdampak pada pengawasan terhadap mitigasi risiko bencana dalam proses operasional tambang.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak 417 lokasi tambang di Jawa Barat dinyatakan ilegal sepanjang tahun 2019. Eksploitasi tidak berizin tersebut berdampak pada pengawasan terhadap mitigasi risiko bencana dalam proses operasional tambang.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencatat, tambang ilegal tersebut didominasi aktivitas pertambangan pasir dan batu milik rakyat dengan luas total 448 hektar. Tersebar di hampir semua daerah di Jabar, sebagian besar berada dekat sungai yang berpotensi memicu bencana alam banjir bandang dan longsor.
Menurut Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Tubagus Nugraha di Bandung, Kamis (6/2/2020), luasan lahan menjadi salah satu kendala utama dalam perizinan pertambangan di Jabar. Untuk mendapatkan izin, setiap petambang harus memiliki luasan tambang setidaknya 5 hektar. Sebagian besar usaha pertambangan dikelola individu atau kelompok masyarakat dengan luas kurang dari ketentuan tersebut.
Tubagus menjelaskan, penambangan ilegal tersebut berdampak pada minimnya tata cara mitigasi kecelakaan tambang. Selain itu, pertambangan yang tidak diawasi berpotensi melanggar hak-hak masyarakat lokal, seperti keberlangsungan kelestarian alam di lokasi pertambangan. Contohnya, aktivitas tambang ilegal di badan sungai mampu mengubah aliran dan berpotensi bencana ke perkampungan di sekitarnya.
”Kebanyakan tambang ilegal ini adalah tambang pasir yang dilakukan di badan sungai. Karena itu, kami berusaha menertibkan mereka, Jika tidak bisa dibina dan ditertibkan, terpaksa aparat yang berwajib turun tangan,” tuturnya.
Karena itu, Tubagus menuturkan, pemberlakuan izin ini bertujuan untuk memastikan aktivitas pertambangan yang ada tetap memperhatikan keselamatan dan keberlangsungan lingkungan. Hal tersebut perlu dilakukan agar aktivitas ekonomi ini tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
Lebih lanjut Tubagus menjelaskan, penindakan tambang liar tersebut menggunakan dua skema, yaitu pembinaan dan penindakan aparat penegak hukum. Keduanya dilakukan agar masyarakat bisa melakukan aktivitas pertambangan dalam koridor yang tepat.
Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dodin Nusmin Nuryadin menambahkan, permasalahan izin tambang di Jabar bukanlah berasal dari proses, tetapi persyaratan-persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pengusaha tambang.
”Kami sudah memberikan kemudahan akses izin, bahkan sudah melakukan digitalisasi. Namun, semua itu perlu tahap dan berjenjang. Kalau semua syarat terpenuhi, proses pendataan hanya butuh 60 hari, lalu akan masuk ke kajian dan validasi,” paparnya.
Kami sudah memberikan kemudahan akses izin, bahkan sudah melakukan digitalisasi. Namun, semua itu perlu tahap dan berjenjang. Kalau semua syarat terpenuhi, proses pendataan hanya butuh 60 hari, lalu akan masuk ke kajian dan validasi.
Tambang rakyat
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jabar Eddy Nasution mengatakan, permasalahan izin tambang ini perlu dicari jalan keluar. Aktivitas pertambangan, ujarnya, menjadi kebutuhan masyarakat, tidak hanya dari aktivitas ekonomi, tetapi juga pemenuhan kebutuhan infrastruktur di Jabar.
”Tambang ini adalah sesuatu yang dibutuhkan meski tidak disukai. Kalau kebutuhan bangunan diambil dari daerah lain, biaya akan semakin tinggi. Namun, di sisi lain, ada potensi kerusakan lingkungan. Sebisa mungkin, dengan pemenuhan prosedur perizinan, aktivitas pertambangan bisa diatur dengan meminimalkan kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Dengan alasan tersebut, Tubagus berujar, Pemprov Jabar akan melakukan advokasi terhadap beberapa kebijakan pembatasan luasan area sehingga perizinan tambang rakyat bisa diakomodasi.
”Di samping itu, kami akan mendorong para pemilik tambang rakyat yang kecil untuk membentuk beberapa kelompok besar dan membangun badan usaha bersama untuk mencapai luas minimal 5 hektar itu,” paparnya.