logo Kompas.id
NusantaraIzin Tambang Rakyat di Jawa...
Iklan

Izin Tambang Rakyat di Jawa Barat Terkendala Luasan Lahan

Sebanyak 417 lokasi tambang di Jabar dinyatakan ilegal sepanjang tahun 2019. Eksploitasi tidak berizin tersebut berdampak pada pengawasan terhadap mitigasi risiko bencana dalam proses operasional tambang.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/08WQWRJk0lxwFvMqrp5SK5GOmys=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FPENGGALIAN-TAMBANG-1-10_1557182000.jpg
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Ilustrasi aktivitas pertambangan di Jawa Barat.

BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak 417 lokasi tambang di Jawa Barat dinyatakan ilegal sepanjang tahun 2019. Eksploitasi tidak berizin tersebut berdampak pada pengawasan terhadap mitigasi risiko bencana dalam proses operasional tambang.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mencatat, tambang ilegal tersebut didominasi aktivitas pertambangan pasir dan batu milik rakyat dengan luas total 448 hektar. Tersebar di hampir semua daerah di Jabar, sebagian besar berada dekat sungai yang berpotensi memicu bencana alam banjir bandang dan longsor.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000