Banyak modus pembalakan liar dilakukan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan. Polisi akan memidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses pemindahan barang bukti.
Oleh
Fabio M Lopes Costa/Frans Pati Herin
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Dua tersangka perambah hutan Distrik Salawati Barat, Raja Ampat, Papua Barat, HN dan S, terancam penjara minimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. HN mengaku sebagai pemilik kayu merbau, sedangkan S nakhoda KM Sumber Harapan III yang mengangkut kayu.
Penyidik Balai Penegakan Hukum Wilayah Lingkungan Hidup dan Kehutanan Maluku-Papua masih mendalami dan menuntaskan penyidikan untuk mencari pihak lain yang terlibat. Barang bukti kayu olahan berbagai ukuran dipindahkan ke Pelabuhan Klalin di Raja Ampat. ”Kami akan menghitung barang bukti kayu olahan dan memindahkannya ke gudang,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua Leonardo Gultom, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, Senin lalu, tim operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku-Papua menggagalkan perambahan hutan di Distrik Salawati Barat. Mereka ditangkap saat kapal pengangkut melintasi perairan Distrik Salawati Barat. Tim menyita barang bukti, antara lain kapal beserta ribuan kayu pacakan jenis merbau dengan volume 100 meter kubik. Tiga alat pemotong kayu dan satu sepeda yang dimodifikasi sebagai alat pendorong kayu turut disita.
Leonardo menegaskan, pihaknya akan menjerat HN dan S dengan Pasal 83 Ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kepala Seksi Wilayah Papua Barat Balai Gakkum LHK Maluku-Papua Adrianus Mosa, yang dihubungi dari Jayapura, mengatakan, penyidik Balai Gakkum LHK Maluku Papua masih memeriksa kedua pelaku. ”Mereka mengaku berulang kali ambil kayu di hutan Raja Ampat,” ujarnya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Harun Matafi mengatakan, pemkab mengapresiasi penangkapan itu. Mereka berharap ada efek jera. Dari Ambon, Maluku, dilaporkan, M (44) dan H (41) ditetapkan jadi tersangka kasus pembalakan liar kayu merbau sebanyak 1.915 batang di Hutan Negeri Roho, Pulau Seram, Kabupaten Maluku Tengah. Kayu yang disita belum berhasil dibawa ke kota lantaran ada perlawanan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, polisi akan memidanakan pihak-pihak yang menghalangi proses pemindahan barang bukti. ”Kalau ada yang menghalangi, baik itu sipil maupun oknum aparat, pasti akan diproses,” ujarnya.
Roem mengakui, banyak modus pembalakan liar dilakukan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan. Selain di Pulau Seram, kasus serupa terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya. Kayu diselundupkan ke Pulau Jawa.