Pulihkan Ekosistem Sungai, 100.000 Ekor Ikan Endemik Ditebar di Cikapundung
Sejumlah 100.000 ekor benih ikan nilem disiapkan untuk ditebar ke Sungai Cikapundung, Kota Bandung, Jawa Barat. Penebaran ikan itu diharapkan dapat memulihkan ekosistem sungai yang rusak.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Bandung bersama komunitas peduli lingkungan Serlok Bantaran menyiapkan 100.000 ekor benih ikan nilem untuk ditebar ke Sungai Cikapundung, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2020). Penebaran ikan itu diharapkan dapat memulihkan ekosistem sungai yang rusak.
Ikan nilem merupakan ikan endemik Jawa Barat. Kerusakan ekosistem membuat ikan air tawar tersebut semakin sulit ditemukan di sungai-sungai di Jabar.
”Penebaran ikan nilem ini untuk memulihkan ekosistem sungai, sekaligus menambah populasinya karena saat ini mulai berkurang akibat kerusakan lingkungan,” ujar Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung Dedy Arief Hendriyanto.
Benih ikan nilem tersebut terlebih dahulu ditempatkan di bantaran Sungai Cikapundung di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Bandung. Ikan-ikan itu akan dilepas ke sungai dalam 4-5 bulan ke depan.
”Arus sungai cukup deras. Jadi, setelah berukuran sekitar 8 sentimeter, baru ikan dilepas ke sungai sehingga kemungkinan hidupnya lebih besar,” ujarnya.
Dedy menambahkan, selain benih ikan, pihaknya juga melepaskan sekitar 250 ekor ikan nilem berusia satu tahun ke Cikapundung. Hal ini dilakukan sebagai simbol pemberian benih yang nantinya juga akan dilepaskan ke Cikapundung.
Dalam kegiatan itu, BKIPM turut mengampanyekan gerakan anti-ikan predator dan invasif. Sebab, ikan jenis itu akan memburu ikan endemik sehingga populasinya terus berkurang.
Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan, ”Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”. Pelanggaran atas pasal itu dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Pembina komunitas Serlok Bantaran, Ajeep Harris, mengatakan, penebaran ikan menjadi salah satu langkah untuk merestorasi sungai. Menurut dia, upaya membersihkan sungai perlu diikuti untuk memulihkan ekosistem di dalamnya.
Ikan nilem merupakan ikan endemik Jawa Barat. Kerusakan ekosistem membuat ikan air tawar tersebut semakin sulit ditemukan di sungai-sungai di Jabar.
”Tanpa ikan dan biota lainnya, kebersihan sungai menjadi tidak lengkap. Ikan-ikan ini juga akan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ajeep mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian sungai. Salah satunya dengan tidak membuang sampah ke sungai.
Meskipun sudah berulang kali dibersihkan, Sungai Cikapundung masih dikotori berbagai jenis sampah, terutama plastik. Letaknya yang berada dekat permukiman warga membuat Sungai Cikapundung rentan dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Upaya menebar ikan ke Cikapundung direspons positif oleh warga. Apalagi, ikan yang ditebar merupakan ikan endemik sehingga dapat dikenal oleh generasi mendatang.
Warga berharap penebaran ikan dilakukan secara berkesinambungan. Sebab, Kota Bandung dilintasi puluhan sungai dan anak sungai yang sebagian besar dalam kondisi kritis.
”Jika perlu, semua sungai ditebari ikan endemik. Namun, sebelum itu, harus dipastikan sungai dalam kondisi baik agar ikan-ikan tidak mati,” ujar Yadi (39), warga Hegarmanah.