Perda Masyarakat Adat Sumut Ditargetkan Sah Tahun Ini
DPRD Sumatera Utara didorong mengesahkan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat selambat-lambatnya tahun ini. Perda itu sangat penting menjadi payung hukum penetapan kelompok masyarakat adat.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara didorong untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat selambat-lambatnya tahun ini. Perda itu sangat penting menjadi payung hukum penetapan kelompok masyarakat adat.
”Peraturan daerah ini dinantikan sejak diajukan masyarakat sipil ke DPRD Sumut empat tahun lalu. Wilayah adat kini semakin sempit, kerusakan lingkungan semakin luas, dan kriminalisasi masyarakat adat terus terjadi,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumut, Medan, Senin (10/2/2020).
Rapat itu dihadiri Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herawati, Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) Manambus Pasaribu, dan Ketua AMAN Sumut Ansyurdin.
Roganda mengatakan, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 35/PUU-X/2012 secara tegas menyebutkan bahwa hutan adat merupakan milik masyarakat adat, bukan hutan negara. Keputusan itu seharusnya diikuti undang-undang dan peraturan daerah agar bisa diterapkan.
Namun, hingga kini, Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang sudah tujuh tahun diajukan ke DPR RI tidak kunjung disahkan. Manambus mengatakan, ketiadaan payung hukum yang mengakui dan melindungi masyarakat adat membuat mereka terancam kehilangan hak ulayat dan rentan akan kriminalisasi. Hingga kini, banyak masyarakat adat yang harus menghadapi proses hukum saat mempertahankan hak ulayat.
Subandi, anggota DPRD Sumut, mengatakan, DPRD Sumut menargetkan Rancangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat bisa disahkan pada tahun ini. ”Perda ini kembali masuk dalam program legislasi daerah tahun 2020. Kami sudah menyelesaikan naskah akademik dan akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi yang sudah mempunyai perda masyarakat adat,” katanya.
Menurut Subandi, sejumlah fraksi di DPRD Sumut menyatakan komitmen politiknya untuk segera mengesahkan perda masyarakat adat tersebut. Perda itu diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk kabupaten/kota di Sumut.
Selain itu, perda itu juga akan menetapkan masyarakat adat yang berada di dua kabupaten/kota. Sementara masyarakat adat yang hanya berada di satu kabupaten/kota akan ditetapkan melalui perda di tingkat kabupaten/kota.
Herawati menekankan, pengesahan perda masyarakat adat merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sumut karena merupakan regulasi penting untuk penetapan hutan adat. ”Kami berkomitmen mendukung percepatan pengesahan perda ini,” ujarnya.
Menurut Herawati, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak telah memberi ruang bagi masyarakat adat untuk permohonan penetapan hutan adat. Namun, perda atau keputusan kepala daerah merupakan salah satu syarat penetapan hutan adat. Selain itu, juga harus ada masyarakat hukum adat dan peta wilayah adatnya.