Motor Korban Pembunuhan di Banyumas Dijual untuk Hilangkan Jejak
Dua motor milik korban dugaan pembunuhan anggota keluarga di Banyumas sengaja dijual untuk menghilangkan barang bukti. Kedua motor dijual seharga Rp 5,5 juta atas perintah terdakwa Mimin Saminah (52).
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Dua motor milik korban dugaan pembunuhan anggota keluarga di Banyumas,Jawa Tengah, sengaja dijual untuk menghilangkan barang bukti. Kedua motor dijual seharga Rp 5,5 juta atas perintah terdakwa Mimin Saminah (52) kepada Sania Roulita (37), putri sulungnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
”Motor dijual untuk menghilangkan jejak pembunuhan supaya tidak ada yang tanya-tanya,” kata terdakwa Mimin Saminah yang menjadi saksi mahkota bagi terdakwa Sania dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/2/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti yang didampingi hakim Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Mimin menjadi saksi mahkota bersama kedua anak laki-lakinya, Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27), yang juga menjadi terdakwa. ”Sania sempat menolak dan dia bilang tidak mau ikut campur, tapi saya marah dan paksa karena Irvan dan Putra tidak bisa (menjual),” kata Mimin.
Pada persidangan itu, juga terungkap bahwa ide menjual motor korban Suprapto berawal dari Irvan yang kemudian disepakati oleh Saputra dan Mimin. Irvan pula yang mencari surat-surat kendaraan tersebut di kamar Suprapto. ”Ide dari saya,” kata Irvan menjawab pertanyaan hakim.
Selanjutnya, dua motor itu dibawa oleh Irvan dan Saputra ke sebuah penitipan motor di Pasar Banyumas. Di sana Sania kemudian mencari makelar untuk menjual motor tersebut. ”Uangnya buat beli beras dan makan untuk kami berlima (Mimin, Sania, Irvan, Saputra), juga Ibu Misem,” tutur Mimin.
Menurut Mimin, Sania merupakan tulang punggung keluarga karena dialah satu-satunya yang bekerja. Sania bekerja di salah satu toko bangunan di Purbalingga. Sementara Mimin dan kedua anak laki-lakinya menggantungkan hidup dari kiriman uang suami Mimin yang sudah tidak lagi hidup bersama. ”Saya kasihan dengan Sania, tetapi waktu itu saya bingung dan takut,” ujar Mimin.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Irvan dan Saputra, dengan sepengetahuan terdakwa Mimin, diduga membunuh saudaranya. Para korban itu adalah Suprapto (51), Sugiyono (46), serta Heri (41), yang merupakan saudara kandung Mimin Saminah, dan juga Vivin (22), anak Suprapto.
Kasus ini terkuak pada Agustus 2019 ketika ditemukan empat tengkorak beserta kerangkanya terpendam di belakang rumah Misem, orangtua dari Suprapto, Mimin Saminah, Edi, Sugiyono, dan Heri, di Banyumas.
Dulu Misem tinggal bersama para korban. Adapun Mimin Saminah tinggal di samping rumah Misem bersama ketiga anaknya. Sementara pembunuhan diduga terjadi pada 9 Oktober 2014 dan terkait masalah perebutan warisan.
Dalam kasus ini, Irvan Firmansyah dan Achmad Saputra didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Mimin Saminah didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Sementara Sania Roulita (37) didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, atau Pasal 480 Ayat 1 KUHP.