Rutan Kabanjahe Yang Dibakar Diperbaiki dalam Hitungan Hari
Dibakar narapidana dan tahanan yang marah. rumah tahanan kelas IIB Kabanjahe di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, rusak berat. Perbaikan ditargetkan selesai tiga hari.
Oleh
NIKSON SINAGA / RINI KUSTIASIH
·4 menit baca
KABANJAHE, KOMPAS – Narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengamuk dan membakar hampir semua ruangan di rutan, Rabu (12/2/2020). Kerusuhan dipicu narapidana kasus narkotika yang mengamuk karena mendapat hukuman disiplin. Rutan juga kelebihan beban, dihuni 410 orang dari kapasitas 193.
“Kami memastikan tidak ada narapidana dan tahanan yang melarikan diri. Narapidana akan kami mutasi ke lembaga pemasyarakatan lain. Sementara, tahanan akan tetap tinggal di rutan setelah diperbaiki agar bisa menjalani persidangan,” kata Sutrisman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara di Karo.
Pantauan Kompas, kondisi Rutan Kabanjahe rusak parah. Hampir semua ruangan di rutan yang berada di tengah permukiman warga itu terbakar. Kaca-kaca gedung pecah dan berserakan di lantai. Berkas-berkas di ruang administrasi juga terbakar dan berserakan.
Beberapa terali besi jebol. Mobil pemadam kebakaran masih terus menyiram gedung-gedung di rutan hingga Rabu sore. Narapidana dan tahanan sudah dievakuasi ke Polres Karo. Mereka duduk di halaman dalam Polres Karo tanpa mengenakan baju. Aparat kepolisian pun berjaga dengan mengelilingi mereka.
Sutrisman mengatakan, selama beberapa hari ke depan, tahanan yang berjumlah 142 orang akan ditempatkan di Polres Karo. Mereka menargetkan perbaikan tiga ruangan di rutan bisa dilakukan dalam tiga hari agar bisa dihuni tahanan lagi. Sementara, narapidana akan dikirim langsung pada Rabu malam ke sejumlah LP, antara lain ke Medan, Dairi, dan Humbang Hasundutan.
Di Jakarta, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Apriyanti mengatakan, kerusakan akan segera dihitung tim pusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Untuk keamanan napi, kami bekerjasama dengan TNI dan kepolisian mengevakuasi penghuni agar tidak menjadi korban. Seluruhnya kami evakuasi,” kata dia.
Belum diketahui berapa total kerugian negara dalam peristiwa tersebut. Namun, Ditjen Pemasyarakatan memastikan dokumen-dokumen napi dan tahanan yang terbakar itu tidak akan mengganggu administrasi pemberian hak-hak napi dan tahanan, sebab data-data itu telah terdokumentasikan di dalam database Ditjen Pemasyarakatan.
Kerusuhan yang kembali terulang ini idealnya diatasi dengan pemisahan napi atau tahanan.
Kepala Kepolisan Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan, mereka fokus menyelidiki penyebab kerusuhan di rutan. Sebanyak 10 orang narapidana dan tahanan diperiksa mendalam dengan dugaan memprovokasi. “Kami akan tindak tegas agar ini tidak terulang lagi. Kami menerapkan pasal pidana kekerasan secara bersama-sama,” katanya.
Martuani juga memastikan tidak ada narapidana, tahanan, maupun petugas yang mengalami luka akibat kerusuhan itu. Narapidana dan tahanan juga tidak ada yang melarikan diri. Setelah kebakaran, mereka langsung dievakuasi ke Polres Karo.
Aghi Sinulingga (35), warga di sekitar rutan, mengatakan, sekitar pukul 12.00 mereka mendengar suara teriakan narapidana dari dalam rutan yang hanya berjarak dua meter dari permukiman warga itu. “Para narapidana pun melempar batu dari dalam sehingga petugas melarikan diri. Beberapa saat kemudian, rutan kebakaran,” kata dia.
Setelah rutan terbakar di bagian depan, kata Aghi, aparat kepolisian dan TNI masuk menggunakan tangga melalui tembok belakang setinggi sekitar lima meter. Petugas mengevakuasi narapidana dan tahanan dari tembok itu.
Evakuasi berlangsung dari pukul 13.00 sampai pukul 16.00, karena narapidana dan tahanan harus dievakuasi satu per satu menggunakan tangga kayu. Ia tidak melihat tahanan maupun narapidana yang melarikan diri.
Peneliti Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei mengatakan, kerusuhan yang kembali terulang ini idealnya diatasi dengan pemisahan napi atau tahanan. Pemisahan dilakukan untuk menjaga jarak antara napi yang berpotensi membahayakan dengan napi yang tidak membahayakan.
“Kalau napi sudah masuk dalam keamanan yang medium, seharusnya sudah dianggap patuh dan disiplin. Syarat masuk dalam medium security ialah patuh dan disiplin, baru mereka diikutkan pelatihan kerja,” kata Gatot.
Persoalan penghuni yang melebihi kapasitas rutan semestinya bisa diatasi dengan penguatan level pengamanan. Artinya, terhadap napi atau tahanan yang tidak patuh harus ada pembedaan perlakukan.
“Ditjenpas sudah memiliki standar pengukurannya, dan itu seharusnya tinggal dilaksakanan saja. Sudah ada standarnya, tinggal mau atau tidak pihak kantor wilayah (kanwil) dan lapas/rutan memulai menempatkan hunian sesuai dengan kategori perilaku dan risiko,” katanya.