logo Kompas.id
NusantaraPembunuh Pengemudi Taksi...
Iklan

Pembunuh Pengemudi Taksi Daring Dihukum Mati

Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menghukum mati Akbar Al Farizi (34), auktor intelektualis pembunuhan pengemudi taksi daring di Palembang bernama Sofyan (44). Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/s_aRrYDJDiBBQsEaVFnkHiYhPYg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fb1854fbe-1e6d-4a42-8b0f-4aa5c76f58da_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhi hukuman mati kepada Akbar Al Farizi, Kamis (13/2/2020). Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Sofyan, pengemudi taksi daring di Palembang.

PALEMBANG, KOMPAS — Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menghukum mati Akbar Al Farizi (34), otak pembunuhan pengemudi taksi daring di Palembang bernama Sofyan (44). Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan anak di bawah umur.

Vonis dalam persidangan yang dipimpin hakim Efrata Happy Tarigan, Kamis (13/2/2020), itu disambut syukur oleh keluarga korban. Bahkan, setelah hakim mengetuk palu, seorang pengunjung berteriak, ”Matikan saja orang itu, Pak.” Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000