Peredaran narkoba jenis sabu di NTB sudah merambah perdesaan. Di kawasan itu, pengedar bahkan bisa bersembunyi dan menghindari operasi petugas.
Oleh
KAERUL ANWAR
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat telah sampai ke desa-desa. Pengedar bahkan memiliki markas khusus dan bisa mengontrol pendatang lewat kamera pengawas.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Nusa Tenggara Barat (NTB) M Rum Mas’ud, Kamis (13/2/2020), saat menghadiri pemusnahan barang bukti sabu di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Menurut Rum, peredaran narkoba di NTB berjalan masif dari wilayah perkotaan sampai perdesaan/kampung.
Para penjual dan pengedarnya memiliki tempat khusus di kampung, bahkan memasang kamera pemantau (CCTV) untuk mengontrol lingkungan sekitar. ”Begitu melihat ada orang asing datang melalui CCTV, dengan cepat barang bukti, seperti sabu ataupun tramadol, disembunyikan. Petugas yang melakukan sweeping tidak menemukan apa-apa di tempat itu,” tuturnya.
Begitu melihat ada orang asing datang melalui CCTV, dengan cepat barang bukti, seperti sabu ataupun tramadol, disembunyikan.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang hadir pada acara pemusnahan barang bukti itu pun mengakui, peredaran narkotika kini merambah daerah perdesaan, yang menyasar kalangan anak muda dari keluarga miskin.
”Kalau Gubernur dan Bupati datang ke desa-desa, permintaan masyarakat sederhana saja, seperti pembangunan jalan, sarana irigasi, dan pembangunan tempat ibadah. Sekarang orangtua, pemuka agama, dan pemuka masyarakat minta agar pemerintah serius mengatasi narkoba,” ujarnya.
Permintaan orangtua itu muncul karena banyak anak muda dari keluarga miskin yang terjerat narkoba. Akibatnya, generasi muda akan berbuat apa saja untuk mendapatkan barang tersebut apbila sudah ketagihan. Hal ini menjadi ancaman serius dan perlu dukungan semua pihak.
Untuk mencegah peredaran narkotika di NTB, kata Rum, BNN NTB menjalankan program Desa Bersinar (bebas narkoba). Program ini sudah terbentuk di 10 Desa. Program ini melibatkan masyarakat dan generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Peduli Anti-Narkoba (GPAN).
Para pencandu yang sadar diri dan melapor untuk direhabilitasi akan dijamin tak dikenai hukuman pidana dan tidak dikenai biaya selama menjalani proses rehabilitasi.
Untuk kegiatan pencegahan, Pemerintah Provinsi NTB menambah lagi 10 Desa/Kelurahan Bersinar pada 2020. Penentuan Desa/Kelurahan Bersinar merujuk hasil pemetaan terhadap kawasan rawan narkoba yang tersebar di Kota Bima, Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara. ”Keputusan Gubernur untuk penetapan desa/keluharan ditandatangi akhir Januari 2020 sehingga kegiatan bisa dilaksanakan bulan Februari ini,” ujar M Rum.
Musnahkan sabu
Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan 1,9 kg narkotika jenis sabu, Kamis ini, di Mataram. Sabu itu disita dari tangan tersangka RS (33), asal Provinsi Aceh, dan FF (28), asal Sumbawa Besar, ibu kota Kabupaten Sumbawa.
”Ini barang bukti terbesar yang kami ungkap pada awal tahun 2020, dibandingkan tahun 2019, barang buktinya tak lebih dari 1,2 kg,” ujar Kepala BNNP NTB Brigjen (Pol) Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP NTB, Jalan dr Soedjono, Mataram.
Sabu yang masih dibungkus plastik berbobot 2 kg lebih. Namun, setelah dikeluarkan dari bungkusnya, berat sabu itu berkurang menjadi 1,977,46 kg, yang kemudian disisihkan 8,02 gram untuk uji laboratorium sehingga total yang dimusnahkan 1,968,44 gram.
Ketika ditanya di ruang tahanan BNNP NTB, RS dan FF mengaku telah bertransaksi dan mengedarkan sabu berulang-ulang. Mereka mengaku kapok dan tidak ingin mengedarkan narkoba lagi. RS saat ditangkap dalam status bebas bersyarat karena sebelumnya juga tersangkut dalam kasus narkoba.
Sabu dimusnahkan dengan cara di-blender dan dimasukkan ke ember yang dicampur dengan pelumas. Setelah di-blender lagi, sabu itu ditanam dalam tanah di halaman kantor BNNP NTB.
Sabu metamfetamin itu dibawa oleh RS dari Aceh menumpang pesawat terbang menuju Bandara Sokarno-Hatta, Jakarta, pada awal tahun lalu. Setelah diinapkan semalam, RS membawa sabu itu terbang menuju Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah. Tim Berantas BNNP NTB mencium akan ada transaksi atau penyerahan sabu dari RS ke FF.
Keduanya ditangkap di jalan raya obyek wisata Senggigi, Lombok, Sabtu, 4 Januari 2020, pukul 11.15 Wita. Dari RS dan FF itulah tim menyita enam paket/bungkus plastik sabu seberat 2 kg.
Dengan digagalkannya peredaran sabu, ada 12.000 orang yang selamat dari paparan sabu. Menurut Sugianyar, 1 gram sabu bisa dipakai sekitar enam orang. Nilai sabu juga tinggi. Jika harganya mencapai Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per gram, nilai sabu yang dihancurkan mencapai Rp 4 miliar.