Usaha rumahan sabu dibongkar Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, terungkap sebuah jaringan produksi hingga pemasaran sabu di beberapa kota di Jatim. Tujuh orang menjadi tersangka.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
PASURUAN, KOMPAS — Usaha rumahan sabu dibongkar oleh Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur. Dari penangkapan itu, terungkap sebuah jaringan produksi hingga pemasaran sabu di beberapa kota di Jawa Timur. Tujuh tersangka ditangkap dengan barang bukti 20,39 gram sabu dan bahan pembuat sabu.
Tujuh tersangka ialah SBP, HBH, SBY, HSM, SKM, HS, dan Y. Keempatnya ditangkap secara terpisah dan memiliki peran berbeda-beda. Profesi para tersangka itu di antaranya jurnalis, bekas pemain sepak bola, dan pengacara.
Mereka dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu antara lain Pasal 131 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 113 Ayat (1), dan Pasal 129 ke A, B, dan C. Ancaman untuk mereka bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kasus tersebut terbongkar saat tanggal 8 Februari 2020 polisi menangkap SBP (38) yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. SBP ditangkap di rumah indekos di Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari SBP, disita barang bukti sabu dengan berat 0,37 gram. SBP berprofesi pengacara.
Dari penangkapan SBP, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga bisa menangkap HBH (47), SBY (49), dan HSM (41). Mereka tertangkap pada Minggu (9/2/2020) pukul 20.00 sesaat setelah menjual sabu kepada warga di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Dari tangan mereka disita sabu seberat 20,02 gram. Mereka diketahui sebagai kurir peredaran sabu.
Dari penangkapan kedua itu, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan hingga ke rumah kontrakan di kompleks Pavilion, Taman Dayu, Pandaan. Di sana polisi berhasil menangkap SKM (38) dan HS (36). Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2020). Keduanya dinilai sebagai produsen sabu.
”Di rumah yang baru disewa Oktober 2019 itu, polisi berhasil mendapati fakta bahwa jaringan peredaran itu tidak sekadar menjual sabu, tetapi juga sudah mengarah ke produksi,” kata Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Ajun Komisaris Besar Rofiq Ripto Himawan, Senin (17/2/2020), dalam siaran pers di tempat kejadian.
Dari penangkapan terhadap SKM dan HS ditemukan sejumlah bahan baku pembuat sabu. Beberapa bahan diamankan, di antaranya ekstrak tablet epidrin, cairan red fosfor, cairan toluen, rendaman neoprotifed, soda api, cairan destilasi, dan cairan HSL.
Sabu buatan SKM dan HS diakui dijual ke beberapa kota di Jawa Timur. Meski begitu, polisi mengaku tetap menyelidiki dugaan peredaran sabu tersebut lebih luas lagi.
Dari pengakuan mereka yang telah ditangkap, polisi menangkap Y (32) di Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Di rumahnya, polisi berhasil menyita sejumlah peralatan dan bahan yang diduga untuk menyuplai kebutuhan produksi sabu SKM dan HS.
Ia mengaku mengetahui cara membuat sabu dari beberapa kegiatan seminar penanggulangan peredaran narkoba yang diikuti. (SKM)
”Hingga kini masih terus kami selidiki mengenai asal muasal barang. Selama ini, bahan baku produksi ada yang dibeli secara online dan ada yang dibeli secara offline. Bahkan, kini kami masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan apotek dalam jaringan kerja produsen dan pengedar sabu ini,” kata Rofiq.
Selain itu, Rofiq mengatakan, hingga kini polisi juga menyelidiki keterkaitan hubungan di antara para tersangka. ”Mereka ada yang baru kenal dua bulan, ada yang sudah delapan bulan, dan seterusnya. Mereka ada yang janjian bertemu di Yogyakarta. Semua ini masih terus kami dalami,” katanya.
SKM mengaku dirinya membuat sabu dengan cara mencoba-coba. Ia mengaku mengetahui cara membuat sabu dari beberapa kegiatan seminar penanggulangan peredaran narkoba yang diikuti. ”Awalnya mencoba-coba dan ternyata bisa,” kata SKM singkat.
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan narkotika dinilai Rofiq semacam pisau bermata dua. ”Satu sisi memberikan edukasi pencegahan, dan sisi lainnya mengajari orang untuk bisa membuat narkoba sendiri,” kata Rofiq.