logo Kompas.id
NusantaraLawan dan Laporkan agar Pelaku...
Iklan

Lawan dan Laporkan agar Pelaku Pelecehan Seksual Tak Leluasa Beraksi

Galak di dunia maya, nyali TDA (29) ciut saat dicokok polisi. Ulahnya menyebarkan video alat vital sendiri, unduhan video porno, dan pesan melecehkan kepada rekan perempuannya tak bisa dianggap sepele.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F304imm-dQqoEOMBcZn48l3E2nE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fe7199d26-401c-4c83-a679-2a44bb6fe3c1_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

TDA (29), tersangka perbuatan asusila melalui aplikasi pesan Whatsapp, ditangkap Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, Senin (17/2/2020).

Galak di dunia maya, nyali TDA (29) ciut saat dicokok polisi. Ulahnya menyebarkan video alat vital sendiri, unduhan video porno, dan pesan melecehkan kepada rekan perempuannya tak bisa dianggap sepele. Semuanya menimbulkan luka dan rentan trauma pada korban. Lawan dan laporkan agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

Saat gelar perkara di Polda Kalimantan Timur, Senin (17/2/2020), TDA tertunduk lesu. Wajahnya ditutup kupluk hitam. Jari-jemari yang sebelumnya digunakan untuk menyebar konten melecehkan itu terkatup kaku. Dia tak bisa berkelit. Kenekatannya berbuat tak senonoh membawa dia masuk penjara.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000