Lawan dan Laporkan agar Pelaku Pelecehan Seksual Tak Leluasa Beraksi
Galak di dunia maya, nyali TDA (29) ciut saat dicokok polisi. Ulahnya menyebarkan video alat vital sendiri, unduhan video porno, dan pesan melecehkan kepada rekan perempuannya tak bisa dianggap sepele.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
Galak di dunia maya, nyali TDA (29) ciut saat dicokok polisi. Ulahnya menyebarkan video alat vital sendiri, unduhan video porno, dan pesan melecehkan kepada rekan perempuannya tak bisa dianggap sepele. Semuanya menimbulkan luka dan rentan trauma pada korban. Lawan dan laporkan agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Saat gelar perkara di Polda Kalimantan Timur, Senin (17/2/2020), TDA tertunduk lesu. Wajahnya ditutup kupluk hitam. Jari-jemari yang sebelumnya digunakan untuk menyebar konten melecehkan itu terkatup kaku. Dia tak bisa berkelit. Kenekatannya berbuat tak senonoh membawa dia masuk penjara.
Pelecehan yang dilakukan TDA dimulai sejak dua tahun lalu. Berbekal nomor baru, ia menyebarkan video alat vitalnya, unduhan video porno, dan pesan melecehkan lewat aplikasi percakapan Whatsapp. Korbannya adalah delapan perempuan rekan sekantornya.
Selama itu, tak ada yang tahu perbuatan TDA. Korban kesulitan melaporkan hal itu kepada polisi. Akibatnya, TDA semakin leluasa beraksi.
Hingga akhirnya, TDA kena batunya pada Jumat (14/2/2020). Jejaknya diketahui. Salah seorang korban melaporkannya ke polisi. Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap TDA. Ketika ditanya motif perbuatannya, TDA hanya menjawab singkat.
”Ada keinginan saja setelah putus dengan pacar,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Budi Suryanto menyebutkan, TDA ditangkap di Kecamatan Balikpapan Barat. Saat itu, pelaku tidak dapat berkelit. Dia menyimpan banyak barang bukti, mulai dari rekaman video porno yang diunduh sendiri hingga video alat vital yang direkamnya sendiri.
Dari pengakuan pelaku, Budi mengatakan, dirinya biasa beraksi pada pagi hari. Korbannya rekan sekantor yang dia kenal. Namun, ada juga rekan sekantor yang tidak dia kenal. Demi memuaskan aksinya, TDA mencari nomor calon korban dengan bertanya kepada teman-temannya.
TDA bukan yang pertama dan bisa jadi bukan yang terakhir. Setahun terakhir, kasus semacam ini marak terjadi. Hal ini terjadi di Jakarta, Sukabumi, Bekasi, dan Bandung (Jawa Barat), Solo (Jawa Tengah), hingga Palembang (Sumatera Selatan). Selain beraksi langsung di depan korban, pelaku juga memamerkan alat vitalnya melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Kriminolog Tb Ronny R Nitibaskara mengatakan, pelaku bisa jadi memiliki perilaku penyimpangan seksual. Kebiasaan mempertontonkan bagian tubuh alat vital kepada orang lain adalah salah satu bentuknya. Dalam tulisan berjudul ”Kelemahan RUU KUHP dalam Kejahatan Susila” yang terbit di harian Kompas, 15 Juli 2019, Ronny menyebutkan, penyimpangan dilakukan untuk menyalurkan naluri seksual pelaku.
Saat ini, polisi masih memeriksa lebih lanjut kasus yang melibatkan TDA. Budi menuturkan, tersangka akan diperiksa, apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. ”Jika ahli menyatakan pria ini mengalami gangguan jiwa, bisa jadi dia akan lepas dari hukum. Ini masih proses pemeriksaan,” ucapnya.
Tersangka akan diperiksa, apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Jika ahli menyatakan pria ini mengalami gangguan jiwa, bisa jadi dia akan lepas dari hukum. Ini masih proses pemeriksaan.
Akan tetapi, apabila tidak ditemukan ada gangguan jiwa, lanjut Budi, TDA bisa dijerat hukum. Dia dapat dikenai Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, TDA juga bakal dikenai Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kali ini, ancaman penjaranya maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Ke depan, Budi berharap, korban lain tak malu atau takut melaporkan kejadian seperti ini. Polisi menjamin bakal menjaga kerahasiaan identitas korban. Di tengah kemajuan teknologi yang serba cepat, keberanian korban sangat diperlukan untuk menekan maraknya kasus ini.
”Laporkan, agar tak semakin banyak korbannya,” kata Budi.