Sebuah minibus angkutan umum menabrak empat sepeda motor di Bukit Daeng, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/2/2020). Satu pengendara tewas dan lima lainnya luka-luka akibat kejadian ini.
Oleh
Yola Sastra
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Sebuah minibus angkutan umum menabrak empat sepeda motor di Bukit Daeng, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/2/2020). Satu pengendara tewas dan lima orang lainnya luka-luka akibat kejadian ini. Polisi pun menahan sopir angkutan tersebut. Dugaan sementara, peristiwa itu karena rem minibus blong.
Kecelakaan itu terjadi di turunan jalur satu arah Jalan Letjen Suprapto, Bukit Daeng, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Saat kejadian, angkutan umum Bimbar sedang melaju dari arah Batu Aji ke arah Mukakuning.
Rem minibus blong. Saat kami cek, remnya memang tidak berfungsi.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Barelang Inspektur Satu Ferdyando mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga karena rem minibus tidak berfungsi. ”Rem minibus blong. Saat kami cek, remnya memang tidak berfungsi,” kata Ferdyando.
Menurut dia, minibus yang kehilangan kendali kemudian menabrak empat sepeda motor dari belakang. Satu pengendara tewas dan lima orang luka-luka. Semua korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batam.
Dalam kejadian itu, minibus juga tengah mengangkut penumpang. Namun, polisi tidak mengetahui jumlahnya. Saat tiba di lokasi, para penumpang sudah tidak ada.
Ferdyando belum dapat menyimpulkan respons sopir ketika mengetahui rem minibus blong, apakah banting setir ke kiri atau kanan. Akan tetapi, posisi minibus, sepeda motor yang ditabrak, dan posisi korban mengarah ke kiri.
”Minibus awalnya dalam kondisi tegak. Namun, karena ada korban di bawah, masyarakat sekitar membalikkannya untuk mengeluarkan korban,” ujar Ferdyando.
Ferdyando mengatakan, penyidik sudah melakukan tes urine terhadap sopir untuk mengetahui apakah ia dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan. Hasil tes urine belum keluar. Meskipun demikian, secara kasatmata, sopir ketika kejadian dalam kondisi sadar.
Ditambahkan Ferdyanto, polisi telah menetapkan sopir minibus sebagai tersangka. Polisi terus mendalami kasus ini untuk menelusuri adakah unsur kesengajaan atau tidak. Polisi sedang mempertimbangkan pasal yang tepat untuk menjerat tersangka.
Namun, dia menambahkan, setidaknya tersangka dapat dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Pasal laka lantas (kecelakaan lalu lintas), bisa lebih dari 5 tahun penjara,” ujar Ferdyando.
Rahmat (29), tersangka, mengaku menyesali kecelakaan ini dan meminta maaf kepada korban dan keluarga mereka. Ia mengaku tidak melihat pengendara di depannya. ”Spontan, saya tidak sempat mengelak. Rem blong,” kata Rahmat saat digiring polisi menuju ruang tahanan.