Prostitusi daring menjadi wabah yang belakangan menyebar pesat seiring kemudahan teknologi. Tak hanya kota-kota metropolitan, hal ini juga terjadi di wilayah pinggiran, termasuk Cilacap, Jawa Tengah.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
Prostitusi daring menjadi wabah yang belakangan menyebar pesat seiring kemudahan akses teknologi. Tak hanya kota-kota metropolitan, hal ini juga terjadi di wilayah pinggiran, termasuk Cilacap, Jawa Tengah.
ED (29) atau biasa disapa Bunda hanya bisa tertunduk ketika menyampaikan keterangan di sela-sela pengungkapan kasus prostitusi daring oleh Kepolisian Resor Cilacap, Senin (17/2/2020). Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menjadi muncikari.
Tarif per orang Rp 500.000. Dari jumlah itu, tersangka mendapatkan komisi Rp 200.000 dan sisanya diberikan kepada korban.
”Modus operandi (tersangka) menyediakan perempuan di bawah umur yang disampaikan ke beberapa pelanggan,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Dery Agung Wijaya di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (17/2/2020).
ED yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini menawarkan jasa seks komersial kepada lelaki hidung belang dengan mengirimkan foto korban lewat aplikasi Whatsapp (WA). Tarif per orang Rp 500.000. Dari jumlah itu, tersangka mendapatkan komisi Rp 200.000 dan sisanya diberikan kepada korban.
”Dari pemeriksaan didapatkan bukti-bukti pemesanan perempuan ataupun prostitusi online. Kami saat ini memeriksa dua orang yang diduga sebagai korban atau sebagai yang diperjualbelikan atau korban prostitusi online ini,” kata Dery.
Ironisnya, kedua korban masih berumur di bawah 18 tahun. Keduanya berasal dari Kabupaten Cilacap dan terjerumus dalam prostitusi online karena dorongan kebutuhan ekonomi.
Kedua korban dalam pendampingan unit perlindungan perempuan dan anak.
Saat ini, kedua korban dalam pendampingan unit perlindungan perempuan dan anak. Dery menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan tersangka dan korban lain.
Tersangka ED menyampaikan, dirinya melakukan prostitusi dalam jaringan itu sejak sekitar setahun terakhir. Dia berkilah, tidak ada paksaan terhadap korban dan harga disepakati antara muncikari dan pelanggan. ”(Menawarkannya) dengan melalui WA. Saya belum lama, paling belum ada satu tahun,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Ajun Komisaris Onkoseno menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan Kompas (17/2/2020), data 2018 Global Report on Trafficking in Persons menyebutkan, korban perdagangan manusia paling banyak menyasar perempuan dan anak. Korban perdagangan manusia di kalangan perempuan sebesar 49 persen dan anak-perempuan 23 persen. Dari jumlah itu, bentuk perdagangan manusia paling banyak terjadi akibat eksploitasi seksual, yaitu mencapai 59 persen.
Adapun di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, selama Januari-Februari 2020, total ada 60 anak yang menjadi korban eksploitasi. Dari angka itu, ada sekitar 40 anak yang dijerumuskan dalam praktik prostitusi. KPAI menemukan, 10 anak positif terinfeksi radang serviks yang diduga kuat akibat dipekerjakan sebagai PSK.