Manong Kalap Hanya karena Omongan Tak Jelas di Telepon
Penjara tak membuat Jefri Ribowo alias Manong (26), warga Gandok, Desa Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, jera. Ia masih saja berbuat onar. Tersinggung soal sepele, ia membacok temannya.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Hukuman penjara tak membuat Jefri Ribowo alias Manong (26), warga Gandok, Desa Condongcatur, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, jera. Ia masih saja nekat berbuat onar. Masalah hukum harus dihadapi lagi. Jeruji besi siap mendekapnya kembali.
Aksi Manong dilakukan bersama temannya, Thole (24), warga Karanggayam, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Minggu (16/2/2020) dini hari. Korban sasarannya adalah Buyung Maulana (22), warga Manggung, Desa Caturtunggal. Buyung adalah teman Manong dan Thole. Ketiganya pernah menjadi pekerja tidak tetap di bidang pemasaran sebuah dealer sepeda motor.
Tidak ada motif yang jelas dari penyerangan yang dilakukan kedua tersangka. Ini (Manong) hanya tersinggung sewaktu menelepon korban.
Awalnya, Manong dan Thole nongkrong dan minum minuman beralkohol di wilayah Seturan, Kecamatan Depok. Dalam kondisi mabuk, Manong menelepon Buyung. Suara jawaban Buyung tidak terlalu jelas terdengar. Justru ada banyak orang yang terdengar berbicara di belakang Buyung. Manong malah mendengar ada seseorang yang menyebut-nyebut namanya. Hal sepele itu membuatnya tersinggung.
”Tidak ada motif yang jelas dari penyerangan yang dilakukan kedua tersangka. Ini (Manong) hanya tersinggung sewaktu menelepon korban. Dia emosi. Langsung setelah itu pergi mencari korban,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Bulaksumur Inspektur Satu Fendi Timur di Polsek Bulaksumur, Kabupaten Sleman, Selasa (18/2/2020).
Setelah percakapan di telepon, Manong berboncengan dengan Thole menuju ke tempat Buyung, yaitu warung soto milik orangtua Buyung di Pasar Manggung, Ring Road Utara, Sleman. Manong membawa sebilah pedang. Begitu tiba, tak banyak basa-basi, ia bertanya kepada Buyung, apa yang dikatakan temannya di telepon. Tak sempat menjawab, Buyung pun disabet dengan pedang begitu saja. Thole juga ikut memukuli Buyung.
Kejadian itu segera dilaporkan orangtua Buyung ke Polsek Bulaksumur. Saat ini, Buyung masih dirawat di rumah sakit. Ia mengalami luka dan harus dijahit sebanyak sembilan jahitan pada tangan kirinya.
Kepala Polsek Bulaksumur Komisaris Sugiarto mengatakan, pihaknya segera menginstruksikan jajarannya untuk memburu pelaku penyerangan. Tak perlu waktu lama bagi polisi menciduk mereka, hanya satu hari dari waktu kejadian.
”Ini semua berkat usaha rekan-rekan jajaran kepolisian. Pelaku sudah bisa ditangkap Senin (17/2/2020) sekitar pukul 17.00,” kata Sugiarto.
Manong dan Thole sempat melarikan diri dari tempat tinggalnya seusai kejadian. Awalnya, polisi gagal menemukan kedua pelaku di rumah masing-masing. Menurut informasi yang dikumpulkan, kedua pelaku bersembunyi di wilayah Desa Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Jarak lokasi persembunyian kedua pelaku dari rumah mereka sekitar 15 kilometer.
Manong sempat melawan sewaktu hendak ditangkap. Pria berbadan gempal itu berusaha merebut senjata polisi sewaktu akan diringkus. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kirinya. Akibatnya, Manong harus dipapah aparat kepolisian saat digiring pada ekspos kasus.
Manong ternyata bukan wajah baru bagi Polsek Bulaksumur. Pada 2018, ia pernah tertangkap karena menjambret dan melakukan kekerasan terhadap korbannya. ”Manong dulu kami juga yang menangkap. Sudah pernah diproses sehingga tidak asing bagi kami. Kami mudah memetakan dan mengejar dia ke tempat persembunyian,” kata Fendi.
Manong dan Thole juga diketahui pernah tergabung dalam geng. Manong tergabung dalam geng bernama Peyok Crew, sedangkan Thole ikut geng sekolahnya yang bernama Stepiro. Latar belakang geng itu yang membuat mereka akrab dengan dunia kekerasan.
Atas tindakannya, Manong dan Thole dikenai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka dianggap melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain. Ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun penjara. Sementara ini, keduanya masih ditahan di Polsek Bulaksumur.