Anggota DPRD Yogyakarta Terima Uang Tali Kasih dari Pejabat Pemkot
Dugaan korupsi proyek saluran air hujan menjadi pintu mengungkap borok di tubuh Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam sidang, terungkap pemberian uang tali kasih kepada anggota DPRD dari pejabat pemkot pada proyek lain.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sidang kasus dugaan korupsi proyek saluran air hujan menjadi pintu mengungkap borok di tubuh Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam sidang lanjutan Rabu (19/2/2020) terungkap pemberian uang tali kasih kepada anggota DPRD Kota Yogyakarta dari pejabat pemkot. Hanya saja, uang itu tak berkait dengan kasus korupsi proyek saluran air hujan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta itu dipimpin majelis hakim dengan Asep Permana sebagai ketua, serta Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai anggota. Terdakwa dalam sidang itu ialah jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Seperti diketahui, Eka dan Satriawan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Agustus 2019. Keduanya didakwa menerima suap Rp 221.740.000 dari pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Anna Kusuma. Suap itu terkait dengan proyek saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dan sekitarnya. Dalam sidang secara terpisah, Gabriella telah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada sidang Rabu ini, ada tiga anggota DPRD Kota Yogyakarta yang dihadirkan, yakni Bambang Seno Baskoro, Hasan Widagdo Nugroho, dan Emanuel Ardi Prasetya. Oleh jaksa penuntut umum KPK, ketiganya antara lain dicecar mengenai pemberian uang kepada anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta.
Baca juga : Penyuap Jaksa di Yogyakarta Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Saat memberikan kesaksian, Bambang Seno Baskoro mengakui menerima uang Rp 8 juta. Dia menyebut uang itu diberikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 Christiana Agustiani. Menurut Bambang, sekitar April-Mei 2019, dirinya pernah diminta Christiana datang ke salah satu ruangan di Kantor DPRD Kota Yogyakarta.
Dalam pertemuan itu, Bambang menuturkan, hadir juga Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Umi Akhsanti. Bambang juga menyebut saat pertemuan tersebut Christiana mengatakan ada uang tali kasih dari Dinas PUPKP Kota Yogyakarta untuk anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta yang akan berakhir masa jabatannya.
”Uang itu adalah dana tali kasih dari Dinas PUPKP Kota Yogyakarta,” kata Bambang yang menjabat Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019.
Beberapa hari kemudian, kata Bambang, Christiana mengatakan bahwa total uang yang diberikan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Rp 40 juta. Saat itu, Christiana juga meminta persetujuan Bambang tentang skema pembagian uang untuk pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta.
Dari total uang Rp 40 juta, Christiana dan Bambang sebagai pimpinan komisi akan menerima Rp 6 juta per orang. Adapun sisanya akan diberikan kepada para anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta.
Bambang menambahkan, beberapa minggu setelah itu, dirinya menerima uang Rp 6 juta dari Christiana di Kantor DPRD Kota Yogyakarta. Beberapa hari setelah itu, Christiana kembali memberikan uang kepada Bambang Rp 2 juta. ”Jadi, yang diberikan kepada saya Rp 8 juta,” ujar Bambang yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024.
Terkait dengan penerimaan uang itu, Bambang telah diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi proyek saluran air hujan Jalan Supomo.
Bambang memaparkan, pada Agustus 2019, dirinya telah mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada KPK. ”Uang itu belum saya pakai dan sudah saya kembalikan kepada KPK,” kata anggota Dewan dari Fraksi Golkar tersebut.
Tidak menerima
Berbeda dengan Bambang Seno Baskoro, Hasan Widagdo Nugroho dan Emanuel Ardi Prasetya mengaku tidak menerima uang tali kasih itu. Pada periode 2014-2019, Hasan dan Emanuel sama-sama menjabat anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Hasan berasal dari Partai Persatuan Pembangunan, sedangkan Emanuel berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam kesaksiannya, Hasan mengaku dirinya tak pernah menerima uang dari Christiana. Namun, dia mengaku mendengar informasi soal pemberian uang untuk anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Hasan dan Emanuel juga mengaku pernah bertanya ihwal informasi soal uang itu kepada Christiana. Namun, kepada keduanya, Christiana menjawab tidak ada pemberian uang semacam itu.
Meski begitu, berkisar 3-4 tahun lalu, Hasan mengakui pernah menerima uang Rp 4 juta dari instansi Pemkot Yogyakarta. Menurut Hasan, uang itu diberikan menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, Hasan mengaku lupa siapa yang memberikan uang tersebut. ”Pemberinya siapa, saya lupa,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Christiana Agustiani enggan memberikan tanggapan ihwal kesaksian Bambang Seno Baskoro. ”Saya enggak bisa memberi tanggapan apa pun. Seandainya pun saya bicara, didengarkan di persidangan,” kata Christiana yang sekarang tidak lagi menjabat anggota DPRD Kota Yogyakarta.
Baca juga : Wali Kota Yogyakarta Disebut Terkait Pengaturan Proyek
Pada Rabu (19/2/2020) Christiana sebenarnya dipanggil sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek saluran air hujan Jalan Supomo. Namun, Christiana mengaku tidak menerima surat panggilan sebagai saksi sehingga tidak hadir. ”Malah saya enggak tahu (ada sidang). Memang sudah proses persidangan sekarang? Saya enggak menerima (surat panggilan),” ujarnya.
Meski begitu, Christiana mengaku siap jika dipanggil lagi sebagai saksi di persidangan. ”Kalau memang saya dibutuhkan sebagai saksi, saya siap. Masak saya dipanggil sebagai saksi, saya tidak siap,” tuturnya.
Sumber uang
Dalam persidangan sebelumnya, beberapa pejabat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta membenarkan adanya uang tali kasih untuk para anggota DPRD Kota Yogyakarta. Dalam kesaksiannya, 15 Januari 2020, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Umi Akhsanti mengakui adanya pemberian uang tali kasih kepada anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta.
Menurut Umi, uang tali kasih itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha atau kontraktor yang memenangi proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih setelah selesainya pengerjaan proyek. ”Untuk Komisi C, uangnya dari ucapan terima kasih beberapa penyedia (kontraktor),” ujarnya.
Baca juga : Pejabat Pemkot Yogyakarta Terima Ratusan Juta dari Pengusaha
Umi menuturkan, dirinya memang pernah menerima uang ucapan terima kasih dari sejumlah pengusaha yang memenangi proyek. Ia mengklaim uang tersebut diberikan secara sukarela oleh para pengusaha itu. ”Mereka secara sukarela (memberikan),” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono juga membenarkan adanya pemberian uang ucapan terima kasih dari pengusaha yang memenangi proyek. Agus menyebut uang itu antara lain digunakan untuk memberikan tali kasih kepada anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta.
Menurut Agus, uang yang diberikan kepada anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta seharusnya berjumlah Rp 75 juta. Namun, uang yang terkumpul ternyata hanya Rp 40 juta sehingga hanya itu yang diberikan.
”Ada uang Rp 40 juta ke Komisi C sebagai tali kasih atau kenang-kenangan. Seharusnya Rp 75 juta, tetapi terkumpulnya hanya Rp 40 juta,” kata Agus saat bersaksi dalam sidang pada 15 Januari.
Jaksa penuntut umum pada KPK, Luki Dwi Nugroho, mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik KPK, Christiana Agustiani mengaku menerima uang Rp 40 juta dari pejabat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Uang itu lalu didistribusikan kepada anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Namun, uang tali kasih itu tidak berkaitan dengan kasus korupsi proyek saluran air hujan Jalan Supomo.
”Kalau dilihat dari keterangan saksi, itu tidak secara langsung berkaitan dengan kasus saluran air hujan Supomo. Tapi, memang ada aliran uang. Dari pengakuan Bu Ana (Christiana) dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yang dia terima dari Dinas PUPKP itu Rp 40 juta, lalu didistribusikan ke anggota-anggota Komisi C,” ungkap Luki.
Meski sudah ada pengakuan ihwal penerimaan uang, Luki belum bisa memastikan apakah pemberian uang ke anggota DPRD Kota Yogyakarta itu akan diusut menjadi kasus baru oleh KPK. ”Ini, kan, prosesnya berbeda, tidak ada korelasi dengan perkara saluran air hujan Supomo. Jadi, kalau mau didalami oleh pihak KPK, dalam konteks penerimaan yang lain,” katanya.
Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, mengatakan, pemberian uang tali kasih dari Dinas PUPKP Kota Yogyakarta kepada anggota DPRD Kota Yogyakarta itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, Baharuddin mendesak KPK untuk tetap mengusut aliran uang tersebut. ”KPK mesti mengusut tuntas pemberian uang ini,” ujarnya.
Baca juga : Dua Jaksa Didakwa Terima Suap Rp 221 Juta