logo Kompas.id
NusantaraPerda Masyarakat Adat yang...
Iklan

Perda Masyarakat Adat yang Politis Belum Melindungi

Sebagian perda di Indonesia dibuat untuk mengakomodasi kepentingan pihak ataupun kelompok tertentu. Akibatnya manfaat perda tak banyak dirasakan warga, termasuk masyarakat adat.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KFW5_6NFWi0XKQantd0NAgiSOnQ=/1024x776/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10960034_76_2.jpeg
Kompas

Perahu menyusuri riam Mangkikit di Sungai Katingan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (26/2/2012). Riam terjal itu harus dilalui untuk mencapai rumah adat khas Dayak atau betang Antang Kalang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Rancangan peraturan daerah terkait dengan perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat perlu dikawal dan dijaga semua pihak, bukan hanya lembaga adat, melainkan juga oleh masyarakat adat sendiri. Banyak perda di Indonesia yang dibuat hanya mengakomodasi kepentingan pihak ataupun kelompok tertentu.

Hal itu terungkap dalam grup diskusi di Universitas Palangka Raya dengan topik ”Konsepsi dan Definisi Masyarakat Hukum Adat dalam Raperda Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah” di Kota Palangkaraya, Kalteng, pada Selasa (18/2/2020) malam. Kegiatan itu diselenggarakan Lembaga Studi Dayak-21 dan Universitas Palangka Raya.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000