logo Kompas.id
NusantaraOknum Dosen Jadi Tersangka,...
Iklan

Oknum Dosen Jadi Tersangka, UNP Ajukan Pemecatan

Polisi menetapkan seorang dosen Universitas Negeri Padang sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Pihak kampus pun telah membebastugaskan tersangka dan mengajukan pemecatan yang bersangkutan.

Oleh
Yola Sastra
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wbAHgo5bOkA16n_aSB1I4SrTPg8=/1024x736/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10714108_24_0.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ilustrasi

PADANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan FY (29), dosen Universitas Negeri Padang atau UNP, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Pihak kampus pun telah membebastugaskan tersangka sebagai dosen dan mengajukan pemecatan yang bersangkutan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (21/2/2020), mengatakan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum mengadakan gelar perkara. Berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000