Sidang Kelima Kembali Ditunda, Sodli Masih dalam Tahanan
Sidang kelima kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Mohammad Sodli Saleh (33), wartawan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, kembali ditunda.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sidang kelima kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Mohammad Sodli Saleh (33), wartawan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, kembali ditunda. Saksi korban, dalam hal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin, sekaligus pelapor, kembali tidak hadir di persidangan dengan alasan sedang bertugas di luar kota. Hingga kini, Sodli telah mendekam di balik jeruji lebih dari dua bulan.
Humas Pengadilan Negeri Pasarwajo Buton Basrin mengatakan, sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (20/2/2020) kembali ditunda. Saksi korban, yaitu Bupati Buton Tengah Samahuddin, dan seorang saksi ahli bahasa tidak hadir di persidangan.
”Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum, tidak menghadirkan saksi korban dan saksi ahli. Dia memang melampirkan surat pemberitahuan ke majelis hakim sehingga pengadilan memutuskan menunda sidang. Majelis juga memberikan kesempatan terakhir agar JPU menghadirkan saksi korban di persidangan berikutnya, Kamis pekan depan,” kata Basrin, Jumat (21/2/2020), dihubungi dari Kendari.
Menurut Basrin, dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, kuasa hukum terdakwa memang kembali meminta agar persidangan menghadirkan saksi korban. Majelis lalu menerima, dan meneruskan ke JPU agar menghadirkan saksi korban di persidangan berikutnya.
Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum, tidak menghadirkan saksi korban dan saksi ahli. Dia memang melampirkan surat pemberitahuan ke majelis hakim sehingga pengadilan memutuskan menunda sidang. Majelis juga memberikan kesempatan terakhir agar JPU menghadirkan saksi korban di persidangan berikutnya, Kamis pekan depan.
Sejauh ini, Basrin menambahkan, pihak majelis belum menentukan sikap jika saksi korban kembali tidak hadir dalam sidang keenam pekan depan. ”Kita lihat perkembangannya seperti apa pekan depan. Yang pasti, majelis hakim akan mengambil sikap jika memang tidak lagi datang. Dari segi hukum, saksi korban harus hadir meski sebelumnya telah di-BAP,” kata Basrin.
Benny Utama, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, menyampaikan, saksi korban, dalam hal ini Bupati Buteng Samahuddin, memang tidak sempat menghadiri sidang kelima kali ini. Berdasarkan surat tugas yang dikirimkan, Samahuddin menghadiri tiga kegiatan yang bertempat di Jakarta, dan Yogyakarta.
”Kami baru membuat surat agar saksi bisa hadir di persidangan pekan depan. Memang saksi korban seharusnya hadir di persidangan. tapi kami juga tidak bisa memaksa jika memang ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Benny.
Bupati Buteng Samahuddin memang belum pernah menghadiri panggilan sidang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan. Sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban kembali tertunda karena Samahuddin menghadiri kegiatan di luar kota.
Sidang-sidang sebelumnya juga Samahuddin tidak hadir karena menghadiri kegiatan, baik di wilayah Sultra maupun di Jawa. Pada sidang ketiga, Samahuddin ikut hadir dalam peringatan Hari Pers Nasional di Banjarmasin.
”Setahu saya, Bupati ke Jakarta menghadiri acara sejak dua hari terakhir. Memang ada undangan jadi beliau hadir cuma saya tidak tahu kegiatan pengundangnya dari mana,” kata Kepala Dinas Kominfo Buteng Kasim. Menurut Kasim, agenda bupati yang menghadiri acara di luar kota tentu tetap disesuaikan dengan kebutuhan. Jika dianggap penting, akan dihadiri, tetapi jika tidak, tidak akan dihadiri.
Bepergian
Sementara Bupati Samahuddin bepergian ke luar kota dan tidak menghadiri sidang, Sodli yang telah menjadi terdakwa, tetap berada di dalam tahanan sebagai tahanan Kejari Buton yang dititipkan di Lapas Kelas II A Baubau.
Ayah satu anak ini telah mendekan dalam tahanan sejak 17 Desember 2019, atau selama 66 hari. Istri Sodli, Siti Morfuah (34), yang sebelumnya adalah tenaga honorer di Sekretariat DPRD Buteng, tidak lagi bekerja setelah namanya tidak masuk sebagai tenaga honorer.
Sodli sebelumnya dilaporkan atas sebuah tulisan yang dipublikasikan di media daring liputanpersada.com pada Juli 2019 berjudul ”Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat”. Sodli menjabat sebagai pemimpin redaksi media tersebut.
Sodli saat ini menyandang status terdakwa dengan sangkaan melanggar Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang dengan terdakwa Sodli Saleh telah berlangsung sejak pertengahan Januari lalu. Kasus yang menimpa wartawan di media liputanpersada.com
ini bergulir dengan cepat. Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka 11 Desember 2019, Sodli resmi ditahan enam hari setelahnya, dan menjalani persidangan pertama pada 20 Januari 2020.
Harun Lesse, ketua tim kuasa hukum Sodli, menyampaikan, ketidakhadiran saksi korban dan saksi ahli bahasa yang telah diambil keterangan sebelumnya oleh pihak kepolisian membuat sidang kembali ditunda. Sidang tetap dengan agenda mendengarkan keterangan kedua saksi tersebut.
”Untuk saksi dari pihak kami, hal itu masih kami diskusikan, termasuk kemungkinan mendatangkan saksi ahli pers dan saksi ahli bahasa yang memang benar-benar ahli, dan kredibel,” kata Harun. Selain itu, Harun menambahkan, ”Kami telah mengajukan penangguhan penahanan ke persidangan. Akan tetapi, karena sistem informasi yang tidak normal, permohonan tersebut tidak sampai ke majelis hakim.”
Menurut Harun, salah satu poin utama kasus ini adalah pelaporan terhadap Sodli tidak melalui proses dan tahapan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sengketa pers seharusnya melalui aduan di Dewas Pers dahulu dan mendapatkan rekomendasi dari aduan yang dimaksudkan. Namun, pelapor tidak mengindahkan hal tersebut, dan hanya melaporkan kepada kepolisian.