Peristiwa yang menimpa siswa SMP Negeri 1 Turi, Sleman, DIY, mengingatkan kembali agar keselamatan siswa diutamakan. Persiapan kegiatan apa pun, termasuk Pramuka, jangan mengabaikan pertimbangan keselamatan siswa.
Oleh
Haris Firdaus/Nino Citra Anugrahanto/Ilham Khoiri /Deonisia Arlinta Graceca Dewi
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — SMPN 1 Turi pada Jumat (21/2/2020) menggelar kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, yang merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah tersebut. Ada 249 siswa kelas VII dan VIII SMPN 1 Turi yang mengikuti susur sungai. Namun, saat kegiatan berlangsung, hujan turun dan sungai meluap sehingga sejumlah siswa tenggelam dan meninggal.
Dari total 249 murid, 239 orang selamat. Pada Jumat, ditemukan enam korban meninggal, sedangkan pada Sabtu, ditemukan lagi dua korban meninggal. Adapun dua orang lain masih dicari.
Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan IYA (36), pembina Pramuka, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia diduga lalai sehingga menyebabkan sejumlah murid terseret arus sungai serta meninggal.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Yuliyanto menyatakan, IYA merupakan inisiator kegiatan sekaligus penanggung jawab susur sungai. ”Dia pembina Pramuka dan guru olahraga di sekolah itu,” kata Yuliyanto, kemarin, di Sleman.
Ingatkan tiap sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, kecelakaan di SMPN 1 Turi mengingatkan setiap sekolah untuk senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan aktivitas di luar sekolah. ”Sekolah harus benar-benar memastikan semua kegiatan di bawah pembinaan sekolah mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa. Jadi, harus dipertimbangkan secara matang,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Kompas, Sabtu (22/2).
Adapun menurut Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemdikbud Harris Iskandar, investigasi segera dilakukan di lapangan untuk menelusuri penyebab peristiwa itu. ”Hal ini menjadi pelajaran bagi kita para pendidik semuanya di seluruh Tanah Air, bagaimana seharusnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi Nasional Gerakan Pramuka Guritno mengungkapkan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengimbau
semua jajaran Gerakan Pramuka, khususnya kakak-kakak pembina, menerapkan pengetahuan manajemen risiko serta bijaksana dalam memberikan kegiatan kepada peserta didik. Kakak pembina diminta selalu mempertimbangkan berbagai hal dan mengutamakan keselamatan peserta, seperti tertuang dalam SK Kwarnas Nomor 227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan Pramuka.
Menurut Ketua Kwartir Daerah Pramuka DIY Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi, susur sungai seharusnya mempertimbangkan kondisi cuaca. Kegiatan Pramuka juga semestinya dilakukan atas izin kepala sekolah. Dia menyesalkan jumlah pendamping yang terlalu sedikit, yakni tujuh orang, untuk mengawasi 249 anak.
Tidak mengetahui
Kepala SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana mengaku tak mengetahui jadwal kegiatan susur sungai ekstrakurikuler Pramuka di Sungai Sempor itu. Namun, susur sungai diakuinya adalah kegiatan rutin sekolah.
”Jujur saya tak mengetahui program susur sungai kemarin. Mereka tidak matur (bilang), mungkin karena bagi anak-anak Turi, melakukan susur sungai merupakan hal biasa. Anak-anak itu juga penduduk Turi dan mereka kenal dengan lingkungan Turi, jadi itu (susur sungai) bukan hal khusus,” kata Tutik yang baru menjadi Kepala SMPN 1 Turi kurang dari dua bulan lalu.
13 saksi diperiksa
Menurut Yuliyanto, hingga Sabtu sore polisi telah memeriksa 13 saksi terkait insiden di Sungai Sempor. Sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan pembina Pramuka SMPN 1 Turi. ”Dari tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi. Satu orang tinggal di sekolah untuk menunggu barang milik anak-anak,” katanya.
Yuliyanto menjelaskan, dari enam pembina yang ikut ke lokasi Sungai Sempor, empat orang terjun ke sungai. Satu orang lain menunggu di garis finis. Adapun satu orang lagi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Menurut
rencana, siswa akan melakukan susur sungai sejauh 1 kilometer.
Selain tujuh pembina, polisi juga memeriksa tiga orang dari Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Sleman. Mereka dimintai keterangan terkait aturan dan manajemen risiko kegiatan Pramuka. Kelompok saksi lain yang diperiksa adalah warga di sekitar tempat kejadian perkara yang juga pengelola wisata di Sungai Sempor.
Pemeriksaan belum selesai.
Menurut Yuliyanto, IYA diduga melakukan kelalaian dan dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. ”Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” katanya.
Polisi belum memutuskan akan menahan tersangka atau tidak. Keputusan penahanan menunggu hasil penyidikan. ”Pemeriksaan belum selesai,” ujar Yulianto.
Sementara itu, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menuturkan, tim gabungan dari 45 lembaga masih melakukan pencarian dan evakuasi.
Setidaknya ada 180 orang yang ikut dalam pencarian serta evakuasi.