Dua Korban Susur Sungai di Sleman Ditemukan, Total 10 Orang Meninggal
Tim SAR gabungan sejumlah instansi, Minggu (23/2/2020) pagi, menemukan dua lagi korban meninggal yang hanyut dalam kegiatan susur sungai di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Oleh
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Tim SAR gabungan sejumlah instansi, Minggu (23/2/2020) pagi, menemukan dua lagi korban meninggal yang hanyut dalam kegiatan susur sungai di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan penemuan ini, semua korban yang hanyut telah ditemukan. Total jumlah korban meninggal sebanyak 10 orang.
”Dua korban ini ditemukan dengan jarak 400 meter dari lokasi kejadian,” kata Kepala Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) Yogyakarta Lalu Wahyu Efendi, Minggu pagi, di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman.
Seperti diberitakan, sejumlah murid SMP Negeri 1 Turi hanyut saat mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2/2020) sore. Saat kegiatan itu berlangsung, debit air Sungai Sempor tiba-tiba meningkat akibat adanya hujan di kawasan hulu. Akibatnya, sejumlah murid pun terseret arus sungai dan tak bisa diselamatkan.
Dua korban ini ditemukan dengan jarak 400 meter dari lokasi kejadian.
Susur sungai itu merupakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan diikuti 249 peserta yang berasal dari kelas VII dan VIII SMPN 1 Turi. Dari total peserta susur sungai sebanyak 249 orang, sebanyak 239 di antaranya selamat.
Wahyu menjelaskan, korban pertama yang ditemukan pada Minggu pagi adalah Yasinta Bunga (13), siswi kelas VIIB SMPN 1 Turi. Yasinta ditemukan pukul 05.30 di dekat Dam Mantras, Desa Donokerto.
Sementara itu, korban kedua adalah Zahra Imelda (12), siswi kelas VIID SMPN 1 Turi. Zahra ditemukan pukul 07.05. Lokasi penemuan jenazah Zahra juga di dekat Dam Mantras. ”Kedua korban ditemukan dalam kondisi mengambang,” ujar Wahyu.
Sejak hari pertama kejadian, tim SAR gabungan sebenarnya sudah melakukan pencarian di sekitar Dam Mantras. Namun, saat itu tim belum berhasil menemukan kedua korban. Diduga tubuh kedua korban sempat tenggelam di dalam air sehingga sulit ditemukan.
Pada hari ketiga, tubuh keduanya baru mengambang sehingga akhirnya bisa dievakuasi. ”Kedalaman air di sekitar dam itu 1-2 meter sehingga posisi kedua korban pada hari pertama dan kedua itu tenggelam. Kemungkinan juga posisi korban terjepit karena di bawah itu, kan, ada batuan,” ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan, dengan adanya penemuan dua korban ini, operasi SAR untuk mencari para korban hanyut resmi dihentikan pada Minggu pukul 08.00. Pantauan Kompas di lokasi kejadian, Minggu sekitar pukul 09.00, sejumlah petugas dan sukarelawan yang terlibat dalam evakuasi sudah mulai meninggalkan lokasi.
Dengan penemuan dua korban pagi ini, total jumlah korban meninggal dalam tragedi susur sungai itu berjumlah 10 orang, sementara korban luka sebanyak 23 orang. Semua korban meninggal berjenis kelamin perempuan.
Selain Zahra dan Yasinta, korban lain yang meninggal adalah Sovie Aulia (15), Arisma Rahmawati (13), Nur Azizah (15), Lathifa Zulfaa (15), Khoirunnisa Nurcahyani Sukmaningdyah (13), Evieta Putri Larasati (13), Faneza Dida (13), dan Nadine Fadila (12).
Bupati Sleman Sri Purnomo mengucapkan terima kasih kepada Basarnas, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan semua institusi serta sukarelawan yang terlibat dalam pencarian korban. ”Kami juga merasa sedih karena 10 korban yang kita cari ini ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ujarnya.
Sri Purnomo menyatakan, untuk sementara kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di luar sekolah akan dihentikan. Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman juga akan mengevaluasi aturan dan prosedur kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah.
”Kami sudah kumpulkan para kepala sekolah untuk diberi pengarahan-pengarahan. Untuk sementara, kegiatan di luar sekolah yang membawa anak dalam jumlah besar kami batalkan dulu,” ujar Sri Purnomo.
Proses hukum
Sri Purnomo juga menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) DIY terkait dengan kasus itu. ”Itu ranahnya ranah hukum. Kami sangat menghormati proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, kepolisian menetapkan satu pembina Pramuka di SMPN 1 Turi yang diduga melakukan kelalaian sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus itu berinisial IYA (36).
Menurut Yuliyanto, IYA merupakan inisiator kegiatan sekaligus penanggung jawab susur sungai. ”Dia merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di sekolah tersebut,” katanya.
IYA dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.
”Dugaan sementara ada kelalaian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata Yuliyanto.