Tak Penuhi Syarat Dukungan, Bapaslon Perseorangan di Boyolali Dicoret
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020 dipastikan tidak diikuti calon perseorangan. Bakal pasangan calon perseorangan Didik Mardiyanto-Listyowati tidak memenuhi syarat dukungan.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Boyolali, Jawa Tengah, menolak penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020, Didik Mardiyanto-Listyowati. Jumlah dukungan yang diserahkan mereka tak memenuhi syarat.
Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin mengatakan, dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Didik Mardiyanto-Listyowati diserahkan kepada KPU Boyolali, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 23.39. Setelah dicek, jumlah yang terdapat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) ataupun formulir pernyataan tercatat 52.336 dukungan sehingga tidak memenuhi batas minimal yang ditetapkan.
Jumlah itu masih di bawah batas minimal yang ditentukan KPU Boyolali sebanyak 60.636 dukungan.
”Jumlah itu masih di bawah batas minimal yang ditentukan KPU Boyolali sebanyak 60.636 dukungan,” ujar Ali di Boyolali, Senin (24/2/2020).
Menurut Ali, sejumlah dokumen lain juga tidak lengkap, di antaranya tidak menyertakan formulir rekapitulasi jumlah dukungan per desa dan kecamatan. Oleh karena itu, KPU Boyolali menolak penyerahan syarat dukungan dari Didik Mardiyanto dan Listyowati. ”Kami membuat berita acara penolakan dan berkas dikembalikan,” katanya.
Ali mengatakan, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan lain yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Boyolali hingga batas waktu terakhir, Minggu (23/2/2020). Untuk itu, dipastikan tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Boyolali 2020.
”Calon perseorangan tidak dimungkinkan lagi karena batas waktunya sudah selesai, yakni 19-23 Februari,” ujarnya.
Dengan gugurnya bakal pasangan calon perseorangan, menurut Ali, Pilkada Boyolali hanya akan diikuti pasangan calon yang diusung partai politik. Berdasarkan pemetaan KPU Boyolali, dimungkinkan ada dua pasangan calon. Satu pasangan calon bisa diusung sendiri Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memiliki 35 kursi di DPRD Boyolali.
Satu pasangan lain kemungkinan diusung koalisi beberapa partai, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa yang memiliki 2 kursi, Partai Gerindra (1 kursi), Partai Golkar (4 kursi), dan PKS (3 kursi). Pasalnya, untuk bisa mengajukan pasangan calon, harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Boyolali atau 25 persen dari akumulasi suara sah perolehan partai politik peserta Pemilu 2019. DPRD Boyolali memiliki 45 kursi.
Secara terpisah, Ketua DPC PDI-P Boyolali Paryanto mengatakan, pihaknya akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati M Said Hidayat (petahana Wakil Bupati Boyolali) dan Wahyu Irawan yang merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Boyolali. Pasangan ini telah mengantongi rekomendasi dari DPP PDI-P. Pihaknya menargetkan memenangi pilkada Boyolali dengan perolehan suara di atas 70 persen.
”Suara kami (PDI-P) di pemilu legislatif DPRD Boyolali 2019 itu 467.252 dari suara sah 650.976 . Saya anggap nanti (pemilih) pada pulang kandang, ditambah suara dari partai lain yang bergabung dengan kami. Jadi perolehan suara harus di atas 70 persen,” katanya.