Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sudah kembali dihuni tahanan. Sebelumnya para tahanan dipindahkan ke markas polisi karena kerusuhan. Kepala rutan itu pun telah dicopot.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
KABANJAHE, KOMPAS — Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sudah kembali dihuni tahanan. Sebelumnya para tahanan dipindahkan ke markas polisi karena kerusuhan. Kepala rutan pun telah dicopot untuk menjalani pemeriksaan internal. Rutan yang kelebihan beban itu disiapkan akan direlokasi.
Josua Ginting dari Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Senin (24/2/2020), mengatakan, seluruh tahanan yang berjumlah 198 orang sudah dipulangkan dari Markas Polres Karo dan delapan polsek jajarannya secara bertahap, Kamis (20/2/2020) hingga Minggu (23/2/2020). Para tahanan dikembalikan agar bisa menjalani persidangan.
”Akan tetapi, 191 narapidana yang sudah dijatuhi vonis dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Sumatera Utara,” kata Josua. Mereka dipindahkan ke LP Tanjung Gusta Medan, LP Perempuan Medan, LP Binjai, LP Pemuda Langkat, dan Rutan Sidikalang.
Kerusuhan sebelumnya terjadi di Rutan Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) siang. Narapidana dan tahanan di rutan itu mengamuk dan membakar hampir semua ruangan di rutan.
Sejumlah jeruji besi di penjara itu pun dijebol dan berkas administrasi habis terbakar. Semua narapidana dan tahanan di rutan itu sempat dievakuasi meski tidak ada yang melarikan diri.
Kerusuhan diduga dipicu oleh sejumlah tahanan dan narapidana yang mendapat hukuman disiplin. Dua di antara provokator utama merupakan bekas sipir yang ditangkap dan menjadi tahanan di rutan itu karena kedapatan membawa dan menjual narkoba di rutan (Kompas, 14/2/2020).
Josua mengatakan, pihaknya sudah memperbaiki beberapa blok rutan yang rusak. Dapur darurat juga sudah dibangun. Perkantoran yang hangus terbakar pun dipindahkan ke rumah dinas pegawai rutan.
Josua menambahkan, Kanwil Kemenkumham Sumut sudah mencopot Kepala Rutan Kabanjahe Simson Bangun. Jabatan itu kini dipegang Enjat Lukmanul Hakim. ”Pencopotan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal terhadap kepala rutan lama yang sudah dipindahkan ke kanwil,” kata Josua.
Menurut Josua, pihaknya berencana memindahkan Rutan Kabanjahe ke lokasi baru. Lokasi rutan dinilai sudah tidak layak karena kapasitasnya kecil dan berada di tengah permukiman masyarakat. Saat kerusuhan terjadi, rutan itu dihuni 410 orang, padahal kapasitasnya hanya 193 orang. Lebih dari 70 persen merupakan tahanan dan narapidana kasus narkotika.
Pencopotan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal terhadap kepala rutan lama yang sudah dipindahkan ke kanwil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karo Ajun Komisaris Sastrawan Tarigan mengatakan, sebanyak 20 tahanan dan narapidana yang diduga merupakan provokator utama masih diperiksa dan ditahan di markasnya.
”Sebanyak 15 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga merencanakan kerusuhan,” kata Sastrawan.
Menurut Sastrawan, para tersangka sudah merencanakan kerusuhan dan pembakaran rutan karena kesal akibat mendapat hukuman disiplin. Mereka pun mengumpulkan kertas dan membakarnya setelah kerusuhan pecah.