Remaja di wilayah pinggiran semakin nekat. Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, empat remaja menakut-nakuti warga dengan celurit dan gir dengan alasan mencari musuh mereka.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Lewat tengah malam, empat remaja berlaku seperti koboi, berbuat onar di jalanan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mengendarai sepeda motor, mereka mengacung-acungkan celurit dan gir sepeda motor menakuti warga. Aksi ini viral di media sosial sehingga polisi membekuk mereka.
DAP (17), salah seorang pelaku, mengatakan, ketika itu, mereka sebenarnya sedang mencari anggota dari salah satu geng yang sebelumnya mengancam rekan mereka. ”Setelah rekan kami diancam dengan celurit, saat itulah kami berencana balas dendam, berganti menakuti anggota geng tersebut dengan celurit dan gir,” ujarnya di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Selasa (25/2/2020).
Selain DAP, identitas tiga pelaku lain tidak diungkap polisi karena masih berstatus anak-anak dan berusia di bawah 18 tahun. Empat orang itu melakukan aksinya dengan mengendarai empat sepeda motor.
Tiga orang berlaku sebagai pengendara, sedangkan tiga lainnya mengayun-ayunkan celurit dan gir sambil menakut-nakuti orang di jalanan.
Satu sepeda motor dikendarai satu pelaku, sedangkan tiga sepeda motor lain masing-masing ditumpangi dua orang. Tiga orang berlaku sebagai pengendara, sedangkan tiga lainnya mengayun-ayunkan celurit dan gir sambil menakut-nakuti orang di jalanan.
Aksi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 00.30. Aksi kelompok ini sontak membuat takut dan cemas para pengguna kendaraan lain yang melintasi jalan tersebut. Rekaman video aksi tersebut akhirnya viral setelah diunggah di media sosial.
DAP mengaku, mereka sebenarnya hanya kumpulan pelajar yang sering berkumpul dan berbincang bareng tanpa mengatasnamakan kelompok atau geng tertentu. Jumlah mereka sekitar 10 orang. Suatu ketika, mereka terkejut karena mendengar salah seorang rekan mengaku diancam dengan celurit oleh anggota salah satu geng.
Sontak, darah muda mereka bergolak. Para pelajar ini pun sepakat untuk membalas dendam. Untuk melakukan aksi pembalasan tersebut, mulai 10 Februari lalu, mereka kemudian bersama-sama membuat celurit dan merangkai gir di sebuah bengkel milik kerabat dari salah seorang rekannya. Setelah semuanya disiapkan, mereka melakukan aksi tersebut pada Minggu (23/2/2020) dini hari.
Mereka kemudian bersama-sama membuat celurit dan merangkai gir di sebuah bengkel milik kerabat dari salah seorang rekannya.
Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Muhammad Ali mengatakan, dalam aksi tersebut, empat pelaku hanya mengayunkan empat celurit dan satu gir. Namun, dari penelusuran yang dilakukan polisi, mereka ternyata juga sudah mempersiapkan tambahan tiga gir lagi.
Atas aksi itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Namun, karena masih berstatus anak-anak, keempat pelaku sementara ini hanya mendapat hukuman berupa wajib lapor.
Ali mengatakan, pihaknya sudah memanggil orangtua dan pihak sekolah masing-masing pelaku dan diminta melakukan pendampingan bagi tersangka.
Pihak Polres Temanggung saat ini juga berupaya meminta keterangan dari tiga pelajar lain yang saat aksi berperan membantu mengendarai sepeda motor. Tiga orang tersebut sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
Saat ini, Polres Temanggung juga terus intens melakukan patroli, menelusuri keberadaan geng atau kelompok lain yang berpotensi melakukan aksi kerusuhan serupa. ”Penelusuran harus dilakukan demi mengantisipasi munculnya aksi massa atau tawuran yang nantinya berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.