logo Kompas.id
NusantaraKemendagri Konfirmasi Ulang...
Iklan

Kemendagri Konfirmasi Ulang Pembentukan 56 Desa Bermasalah di Konawe

Kemendagri akan melakukan verifikasi lanjutan aturan pembentukan 56 desa di Konawe ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe. Hasil verifikasi akan menjadi bahan penyidikan polisi.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oFpyAl34QfjMixHBuokvLZEQXlA=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F61abdc37-4551-48f6-a8cb-d42df6c61c1e_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kepala desa se-Sulawesi Tenggara mengikuti rapat kerja pengelolaan dana desa 2020 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/2/2020). Kemendagri akan melakukan verifikasi ulang terkait aturan bermasalah yang menjadi dasar pembentukan 56 desa di Konawe.

KENDARI, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri akan melakukan verifikasi lanjutan aturan pembentukan 56 desa di Konawe ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Konawe. Aturan tersebut diketahui tidak terdaftar dan bermasalah. Hasil verifikasi akan menjadi bahan penyidikan polisi.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setiabudi mengatakan, tim yang telah dibentuk terus membahas sejumlah temuan dan data. Meski demikian, data dan temuan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Pemprov Sultra dan Pemkab Konawe terkait aturan pembentukan 56 desa.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000