Suplai air bersih masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau, terancam karena perambahan hutan lindung. Investor merambah hutan lindung untuk kavling properti.
Oleh
Pandu Wiyoga
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kejahatan lingkungan perambah hutan lindung berkedok penjualan kavling siap bangun marak di Batam, Kepulauan Riau. Selama satu tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka perambah hutan lindung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, Senin (24/2/2020), menuturkan, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Kayla Alam Sentosa (KAS), PT Alif Mulya Jaya Batam (AMJB), dan PT Prima Makmur Batam (PMB). Ketiga perusahaan itu terbukti membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.
”Kejahatan lingkungan seperti ini banyak di Batam. Kami akan tangani semua dengan serius karena kelestarian hutan sangat penting untuk menjamin ketersediaan air,” kata Rasio. Batam tidak memiliki sungai sebagai sumber air baku. Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga bergantung sepenuhnya pada pasokan dari enam waduk tadah hujan.
Ada unsur pembiaran dalam kasus seperti ini di Batam. Hal serupa terus berulang dan penanganannya lambat. Akibatnya, warga banyak yang tertipu.
Namun, perambahan hutan lindung, yang juga daerah tangkapan air, membuat cadangan air baku di sejumlah waduk semakin menipis. Sebelumnya, Jumat (21/2), Tim Gabungan Penegakan Hukum KLHK menangkap Z (39), komisaris PT PMB. Perusahaan itu membuka lahan tanpa izin seluas 28 hektar di areal yang merupakan bagian Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Selain menangkap Z, tim gabungan juga menyegel 3 ekskavator, 1 buldoser, dan 7 truk. ”Kemarin, ketika kami datang, ternyata mereka masih beraktivitas di sana sehingga saat itu juga komisarisnya langsung kami tangkap dan bawa ke Jakarta untuk penyidikan,” ujar Rasio. Sejak Juni 2019, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah berulang kali mengimbau warga agar tidak tertipu tawaran kavling siap bangun (KSB) dengan harga murah. Menurut Direktur Lahan BP Batam Imam Bachroni, program KSB telah dihentikan sejak 2016.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, pihaknya menerima 569 laporan dari pembeli KSB yang dipasarkan PT PMB. Diperkirakan ada lebih dari 2.700 konsumen yang berpotensi dirugikan oleh kegiatan ilegal tersebut. ”Ada unsur pembiaran dalam kasus seperti ini di Batam. Hal serupa terus berulang dan penanganannya lambat. Akibatnya, warga banyak yang tertipu,” kata Rolas.
Tergiur harga murah
Ia menuturkan, banyak pembeli tergiur karena PT PMB menjual kavling tersebut dengan harga sangat murah, yaitu sekitar Rp 24 juta untuk ukuran 96 meter persegi. Namun, selanjutnya banyak pembeli mengaku dipungut sejumlah biaya lain untuk melancarkan perizinan lahan. Berdasarkan catatan Kompas, kasus pembukaan hutan lindung secara ilegal juga pernah terjadi pada Juni 2019.
Saat itu, PT KAS ditetapkan sebagai tersangka oleh KLHK karena terbukti mereklamasi hutan lindung bakau seluas 18 hektar di Kelurahan Batu Besar yang lokasinya berdekatan dengan PT PMB. Sekitar empat bulan kemudian, giliran PT AMJB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membuka hutan lindung seluas 7,1 hektar di Kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Kecamatan Nongsa.
Modus mereka selalu sama, yaitu membuka hutan lindung untuk dijadikan permukiman. Sebelumnya, Direktur PT KAS Indra May mengatakan, total ada 41 proyek KSB milik 26 perusahaan yang lokasinya tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung di Batam. Waktu itu, ia meminta agar aparat segera bertindak tegas menertibkan semua aktivitas ilegal itu tanpa tebang pilih.
Salah satu kasus pembukaan lahan ilegal yang belum selesai ditangani berada di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Pada September 2019, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Amjaya mengatakan, proyek ilegal itu menimbun sekitar 10 hektar hutan lindung bakau.
”Perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh kelompok untuk mencari keuntungan pribadi akan berdampak kepada kehidupan masyarakat luas. Kami akan terus mengembangkan ke pelaku lain,” kata Rasio.