Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penipuan Rugikan Nasabah Bank Bukopin Cabang Balikpapan
Polda Kaltim menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana perbankan yang merugikan 23 nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan. Korban kredit dan deposito fiktif itu merugi hingga Rp 136,76 miliar.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan dua tersangka tindak pidana perbankan yang merugikan 23 nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan. Kerugian akibat praktik kredit dan deposito fiktif itu mencapai Rp 136,76 miliar.
Sebelumnya, puluhan nasabah melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan ke Polda Kalimantan Timur. Sebagian besar nasabah tidak bisa mencairkan depositonya meski sudah jatuh tempo.
Saat nasabah menunjukkan bilyet atau bukti kepemilikan deposito ke bank, pihak bank menyatakan bahwa bilyet itu palsu. Selain itu, ada pula nasabah bank yang tidak bisa mengambil uang tabungan. Tak hanya itu, ternyata ada puluhan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Awalnya, polisi hanya menerima laporan mengenai kredit fiktif. Namun, setelah beredar kabar ada dugaan tindak pidana yang dialami seorang nasabah Bank Bukopin Kantor Cabang Balikpapan, banyak nasabah yang melaporkan hal serupa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Budi Suryanto mengatakan, pihaknya menetapkan EJ dan AA sebagai tersangka. ”EJ adalah pimpinan Cabang Pembantu Bank Bukopin Karang Jati, sedangkan AA adalah petugas akunting yang mengurusi perkreditan. Saat ini kami masih memproses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi di Balikpapan, Selasa (25/2/2020).
Budi mengatakan, korban kredit fiktif hanya seorang nasabah, yakni Roy Nirwan, pengusaha di Balikpapan. Roy melapor ke polisi pada awal Februari karena mengalami kerugian Rp 37,8 miliar. Uang tabungannya di Bank Bukopin tidak bisa diambil. Selain itu, uangnya juga diduga digunakan untuk kredit fiktif oleh tersangka tanpa sepengetahuan Roy.
Sementara 22 nasabah lainnya menjadi korban deposito fiktif. Salah satu korban, Eddy G (62), tidak bisa mencairkan depositonya ke bank. Bahkan, bilyet yang ia terima sebagai bukti kepemilikan deposito dari tersangka dianggap palsu oleh bank saat ia akan mencairkan deposito.
”Dana saya di Bank Bukopin Rp 4,9 miliar. Itu dana pensiun saya. Saya percaya mendepositokan di sana karena saya tahu itu karyawan Bank Bukopin dari seragam dan kartu tanda pengenal yang dikenakan,” kata Eddy.
Dana saya di Bank Bukopin Rp 4,9 miliar. Itu dana pensiun saya. Saya percaya mendepositokan di sana karena saya tahu itu karyawan Bank Bukopin dari seragam dan kartu tanda pengenal yang dikenakan.
Menurut penyidikan awal kepolisian, tersangka menawarkan deposito kepada para nasabah secara langsung. Namun, tanpa sepengetahuan nasabah, tersangka mengambil dana simpanan itu. Selanjutnya, nasabah diberikan bilyet deposito fiktif oleh dua tersangka yang bekerja sama.
”Kami saat ini masih melakukan wawancara kepada para korban untuk mendalami kasus ini. Bisa jadi jumlah korban akan bertambah,” kata Budi.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan, nasabah yang merasa dirugikan terkait perbankan diharapkan aktif melaporkan ke kepolisian. Laporan nasabah akan membantu polisi menyelesaikan kasus serupa dan menekan jumlah korban.
”Laporan dari masyarakat bisa membantu polisi untuk melakukan upaya langkah hukum agar tak ada korban-korban selanjutnya,” kata Ade.
Sementara itu, General Manager Regional V PT Bank Bukopin Suko Hadiananto mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada dua karyawan Bank Bukopin itu kepada kepolisian. Ia mengatakan, nasabah yang menaruh dana di Bank Bukopin sesuai dengan prosedur akan dijamin keamanannya.
”Kami harap proses hukum ini berjalan cepat sehingga oknum karyawan yang bersalah dapat segera diproses sesuai peraturan yang ada,” kata Suko.