Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai bupati dan wakil bupati Talaud, Sulawesi Utara. Mendagri mengambil alih pelantikan setelah tertunda sejak Juni 2019.
Oleh
Ingki Rinaldi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga, Rabu (26/2/2020), akhirnya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta. Hal ini menyusul belum kunjungnya dilakukan pelantikan terhadap pasangan bupati dan wakil bupati terpilih itu oleh Gubernur Sulawesi Utara.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar seusai pelantikan tersebut mengirimkan rilis tertulis kepada Kompas. Intinya, ia menegaskan bahwa Mendagri hanya melaksanakan tugas konstitusional. Pelantikan tersebut dilakukan Mendagri atas dasar Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 164 Ayat (3) UU No 10/2016 berbunyi, ”Dalam hal gubernur dan/atau wakil gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) dan ayat (2), menteri mengambil alih kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat”.
Sebelumnya diwartakan Kompas, Gubernur Sulut menunda pelantikan Elly-Moktar sejak 22 Juni 2019. Hal ini didasarkan atas fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017 sebagai salah satu syarat pencalonan Elly tidak sah. SK tahun 2017 itu menganulir SK 131.71-3200 Tahun 2014 yang menyatakan Elly telah menjabat bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.
Masih dari catatan Kompas, Pemerintah Provinsi Sulut menganggap Elly Lasut, yang terpilih sebagai bupati pada 2004-2009 dan 2009-2014, sudah menduduki jabatan selama dua periode. Akan tetapi, pada periode 2009-2014, Elly tidak bisa menuntaskan jabatan karena menjadi terpidana kasus korupsi dana Gerakan Daerah Orang Tua Asuh. Ia diberhentikan dari jabatan bupati pada 2010.
Pendiri Institut Otonomi Daerah yang juga Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyambut baik pelantikan tersebut. Ia menyatakan tidak boleh ada suara rakyat yang dihambat. Elly-Moktar menjadi bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud terpilih menyusul penetapan Komisi Pemilihan Umum terhadap pasangan tersebut sebagai pemenang pilkada 2018.
Menurut Djohermansyah, pada ujung pilkada, haruslah dilakukan pelantikan, pengucapan sumpah atau pengucapan janji. Secara normatif, jika gubernur tidak bisa melantik, hal itu bisa ditarik ke pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri.
Ke depan, sebaiknya dalam model pemilihan langsung, kepala daerah terpilih tidak perlu dilantik lagi oleh pejabat pemerintah pusat, tetapi cukup mengucapkan sumpah atau janji di hadapan sidang istimewa DPRD.
Menurut Djohermansyah, ke depan, sebaiknya dalam model pemilihan langsung, kepala daerah terpilih tidak perlu dilantik lagi oleh pejabat pemerintah pusat, tetapi cukup mengucapkan sumpah atau janji di hadapan sidang istimewa DPRD.
Hal itu, tambah Djohermansyah, dilakukan dengan panduan ketua pengadilan tinggi atau pengadilan negeri. Namun, gagasan ini membutuhkan revisi UU Pilkada.
Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu, Djohermansyah mengatakan, berdasarkan perspektif hukum material dan rasa keadilan, Elly baru menjabat selama satu periode. Elly tidak bisa menjalankan periode kedua karena keburu berstatus sebagai terpidana korupsi.