Dokter Forensik Tak Temukan Penyebab Utama Kematian Korban
Dokter Forensik RSUD Margono Soekarjo Muhammad Zaenuri S Hidayat tak menemukan penyebab utama kematian korban dalam dugaan pembunuhan satu keluarga di Banyumas. Luka di kepala tak bisa disimpulkan penyebab kematian.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Dokter Spesialis Kedokteran Forensik RSUD Margono Soekarjo Muhammad Zaenuri S Hidayat tidak menemukan penyebab utama kematian para korban dalam kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Banyumas, Jawa Tengah. Luka di kepala para korban tidak bisa disimpulkan sebagai penyebab kematian seseorang.
Muhammad Zaenuri menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan empat anggota keluarga di Banyumas, Jawa Tengah. Dalam keterangan di sidang, ia menemukan lubang di bagian belakang tengkorak dari tiga korban laki-laki. Satu tengkorak lain dari seorang perempuan terdapat luka gores di bagian samping.
”Tengkorak jika dipukul benda tumpul keras, ’tang!’, akan melesak ke dalam. Pecah-pecah kayak serpihan, kayak gelas pecah. Karena masih ada kulitnya sehingga tidak terburai. Setelah busuk, (serpihan) ini hilang semua dan tinggal lubang besar,” kata Zaenuri seusai sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Zaenuri menyampaikan, luka di sisi belakang tengkorak ditemukan pada tiga korban laki-laki. Ketiga korban tersebut adalah Suprapto (51), Sugiyono (46), serta Heri (41). Adapun untuk tengkorak korban Vivin (22), terdapat luka goresan benda tumpul di sisi samping. ”Pada Vivin, kepala utuh, tapi ada luka goresan seperti pada celengan,” katanya.
Zaenuri menyebutkan, luka-luka di kepala tersebut secara ilmu kedokteran tidak bisa disimpulkan sebagai penyebab kematian seseorang. Tiga faktor utama penentu kematian seseorang ada pada otak, jantung, dan paru-paru. Namun, ketiga organ tubuh itu sudah tidak ditemukan tim penyidik.
”Luka pada kepala, misalnya bisa menyebabkan perdarahan di otak. Inilah yang bisa menyebabkan kematian,” katanya.
Dalam laporan hasil visum keempat kerangka dan tengkorak itu, Zaenuri tidak menyebutkan penyebab kematian korban karena memang dirinya tidak mengetahui. ”Luka di kepala tidak langsung membuat seseorang mati. Saat ada trauma, dia bisa saja tidak sadar atau pingsan, tapi masih hidup,” katanya.
Hakim Tri Wahyudi kepada saksi ahli berupaya meminta keterangan mengenai penyebab kematian korban berdasarkan luka tersebut, tapi Zaenuri tetap tidak bisa memberikan kesimpulan. Tri kemudian mencoba bertanya, apakah dengan mengubur seseorang selama lebih dari empat tahun bisa menyebabkan kematian? Atas pertanyaan itu, Zaenuri menjawab bisa.
Selain memberi keterangan terkait hasil visum, Zaenuri juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, tiga kerangka laki-laki itu merupakan saudara kandung dan anak dari Misem. Adapun tengkorak dan kerangka perempuan adalah Vivin. ”DNA dibandingkan dengan darah dari Misem dan juga dengan ibunda Vivin,” ujarnya.
Selama mengikuti persidangan, para terdakwa, yaitu Irvan Firmansyah (32) dan Achmad Saputra (27), serta ibunda mereka, Mimin Saminah (52), tampak tertunduk. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan terhadap para korban yang merupakan saudaranya sendiri. Korban Suprapto, Sugiyono, dan Heri adalah saudara kandung dari Mimin Saminah. Adapun korban Vivin adalah anak dari Suprapto.
Kasus ini terkuak pada Agustus 2019 ketika ditemukan empat tengkorak beserta kerangkanya terpendam di belakang rumah Misem. Misem adalah ibunda Suprapto, Saminah, Edi, Sugiyono, dan Heri di Banyumas. Dahulu, Misem tinggal bersama para korban. Adapun Saminah tinggal di samping rumah Misem bersama ketiga anaknya. Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 9 Oktober 2014 lalu dan terkait masalah warisan.