Setelah 219 Hari, Kepulauan Talaud Akhirnya Punya Bupati Definitif
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Lasut dan Moktar Parapaga, dilantik di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tidak hadir dalam acara itu.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Lasut dan Moktar Parapaga, dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Meski tidak dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Elly-Moktar menjamin pemerintahan akan berjalan lancar tanpa hambatan politik.
Pelantikan Elly dan Moktar diumumkan Mendagri lewat Radiogram Nomor 131.71/1800/SJ yang diterbitkan Selasa (25/2/2020). Dalam radiogram itu, Mendagri memerintahkan Olly menghadiri pelantikan, begitu pula Pelaksana Harian (Plh) Bupati Talaud Adolf Binilang, yang sedianya menjabat sebagai sekretaris daerah.
Dihubungi dari Manado, Moktar senang dan lega akhirnya dilantik. Ia berharap pelantikan ini mengakhiri perselisihan yang timbul dengan Olly. ”Terima kasih kepada Presiden (Joko Widodo) dan Mendagri yang sudah mengambil keputusan melantik, begitu juga gubernur dan wakil gubernur (Steven Kandouw). Semoga pelantikan ini bisa mengakhiri perbedaan di antara kami,” kata Moktar.
Sebelumnya, Olly memilih tidak melantik Elly-Moktar karena menganggap Elly sudah menjabat dua periode selama 2004-2009 dan 2009-2014. Kepulauan Talaud pun tidak memiliki bupati dan wakil bupati definitif selama 219 hari sejak 22 Juli 2019. Keputusan pelantikan diambil setelah pertemuan antara pihak Elly dan Moktar, Pemprov Sulut, serta Kemendagri pada pertengahan Januari 2020.
Kendati demikian, Olly tidak menghadiri pelantikan Elly-Moktar dengan alasan ingin menyelesaikan urusan perpajakan pribadi. Namun, Moktar tidak mempermasalahkannya karena kehadiran gubernur bukanlah kewajiban. Mendagri dapat mengambil alih pelantikan sesuai Pasal 164 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
”Kita positive thinking saja, beliau pasti ada urusan yang sama pentingnya. Lagi pula, pelantikan ini tetap sah karena sudah diambil alih mendagri. Mendagri sendiri yang mengambil sumpah kami,” kata Moktar.
Moktar juga menyatakan akan menemui Olly, Jumat (28/2/2020), di Manado, untuk meminta arahan. Untuk mengawali tugas, Elly-Moktar akan menyamakan program-program mereka dengan prioritas gubernur soal pembangunan di Talaud. ”Beliau, kan, gubernur kami juga. Kami harus bersinergi demi warga Talaud,” kata Moktar.
Elly-Moktar akan tiba di Melonguane, pusat pemerintahan Kepulauan Talaud, pada Senin atau Selasa (2-3/3/2020). Program yang akan segera dijalankan, kata Moktar, adalah pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan kesejahteraan di daerah perbatasan.
”Kami dilantik untuk warga Talaud yang mendukung ataupun yang tidak mendukung kami,” kata Moktar.
Pelantikan Elly-Moktar efektif mengembalikan jabatan sekda kepada Adolf Binilang, yang selama ini menjabat Plh Bupati. Keadaan di Talaud, yang sempat tegang karena protes pendukung Elly-Moktar, akan kembali aman. ”Keadaan sudah aman, masyarakat menyambut baik,” katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut Edison Humiang mengatakan, pelantikan pasangan Elly-Moktar sepenuhnya pertimbangan Mendagri. Pemprov Sulut tetap bertahan pada pendirian bahwa Elly sudah menjabat dua kali.
Edison berkali-kali menegaskan, Pemprov Sulut tidak ingin menciptakan preseden buruk bagi proses demokrasi. Sebelumnya, Mahkamah Agung menetapkan putusan Nomor 584 K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 bahwa Surat Keputusan Mendagri 131.71-3241 Tahun 2017 yang menyatakan Elly Lasut baru genap menjabat satu periode harus dicabut.
”Kalau Mendagri sudah punya pertimbangan sendiri untuk melantik, ya, silakan saja. Pemprov tidak bisa melawan keputusan itu. Pokoknya, pemprov tetap tetap konsekuen dan konsisten pada pendirian bahwa Elly Lasut sudah menjabat dua periode,” katanya.
Kendati demikian, Edison menjamin hubungan antara Olly dan Elly-Moktar tidak akan mengganggu pemerintahan di Talaud. Ia yakin Elly-Moktar dapat melaksanakan tugas sesuai amanat pelantikan dan sumpah yang diucapkan.
Kalau Mendagri sudah punya pertimbangan sendiri untuk melantik, ya, silakan saja. Pemprov tidak bisa melawan keputusan itu. Pokoknya, pemprov tetap tetap konsekuen dan konsisten pada pendirian bahwa Elly Lasut sudah menjabat dua periode.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Sosial dan Politik Tumbelaka Academy Center Taufik Tumbelaka mengatakan, keputusan Mendagri untuk melantik Elly-Moktar menumbuhkan kepastian hukum. ”Keputusan ini lebih baik daripada isu ini dibiarkan mengambang. Saya yakin pemprov akan taat pada keputusan Mendagri,” katanya.
Menurut Taufik, hubungan Pemprov Sulut dan Pemkab Kepulauan Talaud pun tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Sebab, pelantikan adalah urusan tata pemerintahan, bukan politik.
”Pemprov berada di bawah pengawasan Kemendagri. Jadi, menurut saya, tidak akan ada kendala. Pemkab Talaud dan Pemprov Sulut juga harus terus berkoordinasi. Kalau tidak, masyarakat Talaud yang akan jadi korbannya,” kata Taufik.