Meskipun Hamil 7 Bulan, YL Harus Meringkuk di Penjara
Jika kebanyakan perempuan hamil dengan usia kandungan tujuh bulan biasanya sudah berkutat dengan persiapan kelahiran dan perayaan syukuran tujuh bulanan, tidak demikian dengan YL (38), warga Magelang, Jawa Tengah.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Jika kebanyakan perempuan hamil dengan usia kandungan tujuh bulan biasanya sudah berkutat dengan persiapan kelahiran dan perayaan syukuran tujuh bulanan, tidak demikian halnya dengan YL (38), warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Dengan kondisi perut besar, YL justru meringkuk di sel tahanan, bersiap untuk disibukkan dengan tahapan penyelidikan dan memberikan keterangan kepada polisi. Wirausaha toko kebutuhan pokok itu harus berhadapan dengan pemasok barang karena tidak segera melunasi pembelian barang yang ia lakukan.
YL ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 89 juta. Penipuan dilakukan oleh pelaku karena dirinya tidak kunjung melunasi pembelian barang untuk memenuhi tokonya senilai Rp 89 juta yang dipesannya dari korban, Budi Hartono (37), warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Adapun barang-barang yang dibeli tersebut sebagian besar adalah bahan pangan, seperti beras dan susu, serta sejumlah peralatan rumah tangga.
Barang-barang yang dibeli tersebut sebagian besar adalah bahan pangan, seperti beras dan susu, serta sejumlah peralatan rumah tangga.
Dengan kondisinya yang tengah hamil tujuh bulan, YL mengatakan sebenarnya dia tidak ingin terseret kasus pidana dan dipenjara. ”Semula saya berharap masalah tidak berkepanjangan dan pemasok (Budi Hartono) mau memberikan perpanjangan waktu untuk pelunasan. Namun, ternyata dia sudah tidak sabar,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).
Pemesanan dan pembelian barang tersebut dilakukan YL yang menamai tokonya Toko Dila pada September 2019. Tanpa menggunakan perjanjian tertulis, pelaku dan korban telah bersepakat agar pembayaran barang dilakukan secara bertahap.
Hingga kemarin, YL mengatakan baru membayar Rp 10 juta. Setelah itu, dia pun sempat meminta perpanjangan waktu hingga tiga kali. Namun, karena janji pelunasan tidak pernah ditepati, Budi pun melaporkan kasus ini kepada polisi.
Menurut YL, semua barang yang diterima dari Budi sudah habis terjual. Namun, dia tidak bisa langsung membayarkan hasil penjualan itu karena semua hasil penjualan tersedot untuk membayar utang keluarga. Tindakan membeli barang tanpa membayar itu tidak diketahui oleh keluarga, termasuk suaminya.
”Semua urusan di toko adalah urusan saya,” ujarnya. Tokonya sudah beroperasi selama tiga tahun lebih.
Dia mengatakan suaminya sudah mengetahui kasus tersebut serta sudah menjenguk dan menenangkannya. Namun, dia tetap sedih karena tahu sebentar lagi akan menjalani persidangan dan dipenjara.
Kini, dia lemas karena tidak bisa memeriksakan kandungan dan menyambut kelahiran anaknya dengan sukacita. ”Saya bahkan belum tahu perkiraan jenis kelaminnya apa,” ujarnya. Janin yang dikandungnya saat ini, menurut dia, adalah anak ketiganya. Dua anak YL yang lain sudah duduk di bangku SMP dan SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengatakan, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Mengingat kondisinya yang hamil, YL masih terus didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Magelang. Dalam kesehariannya saat ditahan, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Ke depan, demi alasan kemanusiaan, Hadi mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pilihan untuk melakukan penangguhan penahanan pelaku. Penangguhan penahanan bisa dilakukan jika dipastikan pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.