logo Kompas.id
NusantaraPenyuap Bupati Lampung Utara...
Iklan

Penyuap Bupati Lampung Utara Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Dua pengusaha yang terbukti menyuap Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara untuk mendapatkan proyek, Kamis (27/2/2020), divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yfRXdWGR925fWKzNubvNzYoHrWw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200227_112715_1582796849.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Candra Safari, Direktur CV Dipasanta Pratama, terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani sidang vonis, Kamis (27/2/2020), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Candra Safari, Direktur CV Dipasanta Pratama, divonis pidana penjara satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Candra terbukti menyuap Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara untuk mendapatkan proyek.

Vonis yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (27/2/2020), lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000