Penyuap Bupati Lampung Utara Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Dua pengusaha yang terbukti menyuap Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara untuk mendapatkan proyek, Kamis (27/2/2020), divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Candra Safari, Direktur CV Dipasanta Pratama, divonis pidana penjara satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Candra terbukti menyuap Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara untuk mendapatkan proyek.
Vonis yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Kamis (27/2/2020), lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra mengatakan, Candra memberikan uang yang merupakan fee proyek untuk Agung sebesar 20 persen melalui Syahbudin. Kala itu, Syahbudin menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Utara.
Candra terbukti melanggar Pasal 5 Huruf b Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti mendapatkan proyek setelah menyepakati adanya pemberian fee untuk Agung. Pada 2017, Candra mengerjakan 11 proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dengan nilai Rp 1,2 miliar. Pada 2018, Candra kembali mendapatkan lima proyek dengan nilai Rp 500 juta.
Selama dua tahun, Candra membiayai proyek di Dinas PUPR Lampung Utara menggunakan uang pribadinya. Pembayaran 13 proyek yang sudah Candra kerjakan baru diterima pada September 2019.
Setelah menerima pencairan dana, terdakwa menemui Syahbudin untuk menyerahkan fee untuk Agung. Namun, saat itu Candra baru menyanggupi pemberian fee sebesar Rp 350 juta. Uang suap untuk itu dititipkan melalui Raden Syahril, paman yang juga orang kepercayaan Agung.
Raden lalu ditangkap petugas KPK saat hendak menyerahkan uang korupsi itu kepada Agung, Minggu (6/10/2020). Selain Agung dan Raden, KPK juga menangkap Syahbudin dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Candra dan Hendra Wijaya, rekanan lainnya, juga ditangkap dalam kasus korupsi ini.
Candra memberikan uang yang merupakan fee proyek untuk Agung sebesar 20 persen melalui Syahbudin.
Pada hari yang sama dalam sidang berbeda, majelis hakim juga memvonis Hendra Wijaya dengan hukuman penjara dua tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, Hendra juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Menurut Hakim, Hendra terbukti menyerahkan suap Rp 850 juta untuk mendapatkan proyek di Dinas Perdagangan Lampung Utara. Suap untuk Agung diserahkan melalui Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Selain barang bukti uang suap yang lebih besar, hakim tidak meringankan hukuman untuk Hendra karena dia dinilai melakukan korupsi berkelanjutan di Pemkab Lampung Utara.
Hal-hal yang memberatkan hukuman, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK Taufik Ibnugroho juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.