Pemerintah Kota Cirebon mulai menata daerah pesisir Panjunan yang kumuh menjadi destinasi wisata. Sekitar 105 bangunan pun bakal ditertibkan dan warganya dipindahkan ke rumah susun.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai menata daerah pesisir Panjunan yang kumuh menjadi destinasi wisata. Sekitar 105 bangunan pun bakal ditertibkan dan warganya dipindahkan ke rumah susun. Warga terdampak berharap mendapat kompensasi dari pemerintah.
Kawasan pesisir yang ditata itu berada di RW 001 dan RW 010 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk. Lokasinya berada di bantaran Sungai Sukalila menuju muara pantai. Rumah permanen, semipermanen, kandang ayam, depot es, dan tempat pembuangan sampah sementara berdiri di bantaran sungai.
Nanti ada gapura, pedestrian sepanjang sungai, fasilitas pemadam kebarakan, sanitasi memadai, dan landmark.
Berdasarkan pemantauan Kompas, Kamis (27/2/2020), air sungai berwarna kehitaman. Sungai itu berbatasan dengan Pelabuhan Cirebon yang kerap melayani bongkar muat batubara. Sampah plastik juga menumpuk di muara yang dipadati perahu nelayan. Di sana terdapat tempat pelelangan ikan dan lapangan sepak bola.
”Kawasan ini akan ditata mulai April dan tuntas pada tahun ini. Nanti ada gapura, pedestrian sepanjang sungai, fasilitas pemadam kebarakan, sanitasi memadai, dan landmark. Karena dekat dengan pantai, kawasan ini bisa menjadi destinasi wisata,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cirebon Eddy Krisnowanto.
Program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lebih dari Rp 10 miliar. ”Kami mengurus sekitar 105 bangunan terdampak. Kami siapkan dana Rp 1,4 miliar. Cukup atau tidak, nanti dievaluasi,” kata Eddy.
Penataan, katanya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 117/2018. Dalam aturan itu, warga terdampak akan menerima santunan. Nilai santunan akan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen.
Adapun komponen yang menjadi perhatian dalam penentuan santunan ialah biaya pembersihan di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. ”Tahun 2021, warga terdampak akan menempati rumah susun,” ucapnya.
Pihaknya masih berupaya mencari sumber dana pembangunan rumah susun yang mencapai Rp 25,8 miliar. Saat ini, pihaknya juga mulai menyosialisasikan rencana penataan pesisir Panjunan kepada masyarakat setempat.
Ketua RW 010 Panjunan Suwarjono mengatakan, warga terdampak tidak menolak rencana penataan kawasan pesisir agar tidak lagi kumuh. ”Namun, kami berharap Pemerintah Kota Cirebon dapat memberikan ganti rugi. Setidaknya uang untuk sewa rumah sebelum rumah susun jadi. Sedikitnya ada 12 keluarga yang hanya punya rumah di situ. Meskipun tidak ada sertifikat tanah, mereka sudah lebih dari 10 tahun tinggal di sana,” tuturnya.
Program ADB
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati mengatakan, pihaknya bersama Bank Pembangunan Asia (ADB) tengah menjajaki rencana penataan kawasan pesisir di Kelurahan Lemahwungkuk dan Kasepuhan. Kawasan itu, menurut rencana, dilengkapi sanitasi memadai, instalasi pembuangan limbah terpadu, air bersih, dan pengelolaan sampah.
”Kendala utama adalah penyediaan lahan. Ada lahan reklamasi, tetapi itu tanah timbul yang dibuat masyarakat. Kami akan cari solusi,” ujar Eti saat menerima kunjungan perwakilan ADB di Balai Kota Cirebon, Kamis.
Anastasia Carolina, Senior Project Officer ADB, mengatakan, Cirebon dipilih menjadi kawasan pesisir yang akan ditata karena sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. ”Kami sudah membuat draf studi kelayakan. Namun, kami belum bisa bicara banyak karena masih tahap penjajakan,” katanya.