Rutan dan Lapas Balikpapan Kelebihan Penghuni 300 Persen
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur, kelebihan penghuni hingga 300 persen. Untuk mengurangi jumlah penghuni, pemerintah memberlakukan ”crash program”.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur, kelebihan penghuni hingga 300 persen. Akibatnya, Rumah Tahanan Kelas II B Balikpapan ikut menampung narapidana yang akhirnya rutan ini mengalami kelebihan penghuni juga. Hal ini membuat narapidana rentan tertular penyakit dan mudah sakit.
Tahanan dan narapidana yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan berjumlah 1.161. Padahal, kapasitas lapas ini hanya untuk 235 orang. Karena melebihi kapasitas, banyak narapidana yang dipindah ke Rutan Kelas II B Balikpapan. Namun, hal itu membuat masalah baru di Rutan Kelas II B ini.
Rutan yang hanya berkapasitas 350 orang harus menampung 1.054 orang. Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan Sopiana mengatakan, jumlah tahanan di sana sekitar 300 orang. Sisanya, 700 orang lebih, adalah narapidana.
”Ada kamar yang seharusnya diisi tiga orang, tetapi dihuni 10 orang,” kata Sopiana ketika ditemui setelah kegiatan telekonferensi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Balikpapan, Kamis (27/2/2020).
Hal itu membuat banyak narapidana dan tahanan mudah tertular penyakit, terutama penyakit kulit. Mahmudah (50), salah satu keluarga narapidana, mengatakan, anaknya kerap terserang penyakit gatal-gatal. Ia memperkirakan hal itu disebabkan oleh ruang tahanan yang sempit.
”Saya sering membelikan obat gatal. Lehernye merah-merah. Mungkin karena tidur berdempetan dan sirkulasi udara kurang,” katanya.
Masalah lain yaitu jumlah narapidana tak sebanding dengan jumlah petugas sipir yang berjaga. Sopiana mengatakan, total petugas pengamanan di Rutan Kelas II B Balikpapan berjumlah 92 orang. Namun, jumlah itu dibagi-bagi untuk berjaga. Satu regu pengamanan berjumlah 12 orang untuk menjaga dan mengawasi 1.054 tahanan dan narapidana.
Ada kamar yang seharusnya diisi tiga orang, tetapi dihuni 10 orang.
Dalam telekonferensi itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, salah satu upaya untuk mengatasi kelebihan penghuni di rutan dan lapas adalah dengan crash program. Itu merupakan program yang memberi kemudahan untuk pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi anak dan narapidana.
Melalui crash program, usulan PB, CB, dan CMB lebih disederhanakan pengajuannya. Sebelumnya, program-program itu harus dilengkapi dengan dokumen pernyataan dari penjamin, yakni pihak keluarga narapidana. Dengan crash program, dokumen itu bisa digantikan dengan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan di rutan atau di lapas.
”Program ini bisa mempercepat pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk masalah kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” kata Sri.
Melalui program itu, sudah ada 17.000 narapidana akan bebas dari rutan dan lapas di seluruh Indonesia sejak awal 2020. Di Balikpapan, sejak Januari 2020, sudah ada 70 narapidana yang mengikuti program itu. Crash program akan dilakukan hingga Maret 2020. Sopiana mengatakan, masih ada 50 narapidana lagi yang sedang diusulkan untuk crash program.
”Selain melalui program itu, kami juga sudah mengusulkan pembangunan rutan. Semoga ini cepat terealisasi sehingga masalah kelebihan kapasitas bisa teratasi,” kata Sopiana.