logo Kompas.id
NusantaraTiga Penerima Uang Ketuk Palu ...
Iklan

Tiga Penerima Uang Ketuk Palu di Jambi Dihukum 4 Tahun Penjara

Tiga bekas anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/2/2020), karena menerima uang ketuk palu APBD.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UhRwb1bhgQ7ybivWgrTZ083kpUY=/1024x1281/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190212-Korupsi-Jambi-Flash_1549977362.png

JAMBI, KOMPAS — Tiga bekas anggota DPRD Provinsi Jambi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/2/2020). Vonis itu diberikan karena mereka terbukti menerima uang suap ketuk palu untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017-2018.

Selain divonis 4 tahun penjara, hakim menetapkan denda 200 juta atau subsider tiga bulan penjara, serta pidana tambahan. ”Memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah masa hukuman pokok selesai,” kata Yandri Roni, Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000