logo Kompas.id
NusantaraPenyuap Divonis Dua Tahun
Iklan

Penyuap Divonis Dua Tahun

Hakim memvonis tiga penyuap kepala daerah di Kota Medan dan Kabupaten Lampung Utara. Tiga bekas anggota DPRD Provinsi Jambi pun divonis penjara karena menerima suap.

Oleh
Nikson Sinaga/Vina Oktavia/Irma Tambunan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_8T5G-6iJ077rjCb6asAbxPqb7I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2FIMG_0381_1582807043.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan Isa Ansyari mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/2/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

MEDAN, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari. Isa terbukti menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp 530 juta untuk mempertahankan jabatannya.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, Kamis (27/2/2020), di Medan, Sumatera Utara. Isa menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Adapun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000