Kebakaran Berulang di Lokasi Tambang Minyak Ilegal Bajubang
Meski telah digelar operasi pemberantasan terpadu berbiaya Rp 1 miliar, aktivitas tambang minyak ilegal dalam kawasan Tahura Senami, Jambi, masih berjalan. Aktivitas liar itu terungkap setelah terjadi ledakan di lokasi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Api membubung akibat ledakan dari bak penampungan minyak ilegal dalam kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin atau Tahura Senami di Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi. Pasca-pemadaman di lokasi, aparat masih menelusuri kepemilikan lahan dan sumur ilegal tersebut, Minggu (1/3/2020).
”Polres Batanghari sedang menyelidiki (di balik kebakaran). Mereka sudah olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Komisaris Besar Edi Faryadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi.
Ledakan diikuti kebakaran terjadi di bak penampungan minyak hasil tambang ilegal dalam kawasan tahura, Sabtu (29/2/2020) pukul 13.05. Lokasi sumur tersebut berada pada wilayah kerja pertambangan PT Pertamina EP (Persero) yang dijalankan oleh PT Prakarsa Betung Meruo Senami Jambi (PBMSJ).
Dari laporan yang disampaikan petugas PBMSJ, kebakaran terjadi karena mesin pompa pentransfer minyak terbakar. Apinya menyambar bak penampungan minyak. Api pun langsung membubung tinggi. Api baru padam sekitar dua jam kemudian oleh tim gabungan dari perusahaan serta polisi dan tentara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan Nasution membenarkan soal kebakaran sumur tambang ilegal dalam tahura. Kebakaran di lokasi tambang minyak ilegal, menurut dia, terjadi berulang-ulang.
Aktivitas tambang liar di sumur itu padahal sudah ditindak timnya tahun lalu. Saat menggelar operasi, timnya telah menutup sumur secara manual. ”Sumur kami sumbat dengan kayu, paralon, dan besi. Sementara motor dan mesin bor kami masukkan ke dalam bak yang menampung minyak hasil tambang liar,” katanya. Mengetahui petugas datang ke lokasi, para pekerja tambang ilegal melarikan diri.
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal selain ditindak di hulu juga harus diberantas di tengah dan hilirnya. Saat ini masih banyak usaha penyulingan minyak ilegal beroperasi di sekitar lokasi tambang. Jika ditotal, kapasitas usaha-usaha olahan minyak ilegal itu bisa mencapai 500.000 liter per hari. ”Kalau ditindak di tengah dan hilirnya, usaha di hulu otomatis akan terhenti,” katanya.
Pihaknya juga telah melaporkan hasil pemetaan usaha penyulingan minyak ilegal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ”Seluruh usaha penyulingan itu tidak memiliki izin lingkungan,” katanya. Pihaknya berharap ada dukungan penindakan yang tegas.
Seluruh usaha penyulingan itu tidak memiliki izin lingkungan.
Operasi yustisia yang digadang-gadang akan tuntas memberantas aktivitas tambang minyak ilegal pada akhir 2019 hingga kini belum membuahkan hasil maksimal. Dana yang tersedot untuk operasi selama sebulan itu sudah menghabiskan APBN sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi, satgas mengidentifikasi 1.693 sumur ilegal di Kabupaten Batanghari dan 149 sumur di Kabupaten Sarolangun. Dari evaluasi juga disebutkan kondisi lingkungan di lapangan sudah rusak berat. Lahan kritis akibat masifnya tambang minyak ilegal menyebar hingga 400 hektar. Kondisi badan air juga rusak berat karena bercampur minyak.
Edi menyatakan, pihaknya akan menyiapkan tim kembali untuk operasi pemberantasan tahun ini. ”Untuk tahun 2020 akan dibentuk lagi tim terpadu. Semua sedang dikoordinasikan,” katanya.