Wilayah Sumatera Barat masih menjadi target penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu. Narkotika yang diungkap dalam sejumlah operasi oleh kepolisian setempat menunjukkan barang tersebut dipasok dari luar daerah.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Wilayah Sumatera Barat masih menjadi target sasaran penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu. Sebagian besar narkotika yang diungkap dalam sejumlah operasi oleh kepolisian setempat menunjukkan barang tersebut dipasok dari luar daerah.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumbar Komisaris Besar Ma’mun di Kota Padang, Senin (2/3/2020), mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Antinarkoba (Antik) selama 7-20 Februari 2020. Hasilnya, kepolisian menyita 79,58 kilogram ganja dan narkotika lainnya.
Menurut Ma’mun, Polda Sumbar dan enam polres di provinsi tersebut mengungkap 96 kasus dengan 127 tersangka peredaran narkotika dalam operasi tersebut. ”Polda Sumbar sendiri mengungkap 13 kasus dengan 16 tersangka. Barang bukti yang disita adalah 7 kilogram ganja dan 368 gram sabu,” kata Ma’mun.
Dari seluruh kasus yang diungkap Polda Sumbar, lima kasus merupakan target operasi. Sisanya, delapan kasus, bukan target operasi.
Adapun untuk seluruh jajaran, kata Ma’mun, kasus yang terungkap sebanyak 96 kasus dengan 127 tersangka. Dari jumlah itu, 24 kasus merupakan target operasi, sedangkan 72 kasus bukan target operasi. Barang bukti yang disita meliputi 79,58 kilogram ganja, 729,75 gram sabu, dan 15 butir ekstasi.
”Dibandingkan periode sebelumnya, secara kualitas, dapat dikatakan Sumbar dalam taraf cukup aman (barang bukti sedikit). Namun, secara kuantitas, lumayan masif (jumlah kasus meningkat). Jadi pencandu narkotika ini kecil-kecil kapasitas pembeliannya,” ujar Ma’mun.
Ma’mun menuturkan, sebagian besar narkotika yang masuk ke Sumbar merupakan kiriman dari provinsi tetangga. Narkotika jenis sabu umumnya masuk dari Pekanbaru, Riau, via Limapuluh Kota. Adapun ganja masuk dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, via Pasaman.
Ma’mun melanjutkan, salah satu kasus yang mencolok adalah penyelundupan 240,76 gram sabu di perbatasan Sumbar-Riau, Kamis (13/2/2020). Polisi menangkap tersangka DS (51), pengedar, di pinggir Jalan Lintas Sumbar-Riau, Jorong Pasar Baru, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota.
”Kami mendapat informasi ada pengiriman sabu ke Sumbar. Kami kemudian melakukan razia di jalan utama Limapuluh Kota (dekat perbatasan Riau). Tersangka sedang membawa mobil Kijang. Sabu disimpan di dalam dasbor,” ujar Ma’mun.
Dalam kasus lainnya, di Padang, polisi menangkap dua pengedar ganja berinisial BO (25) dan Z (36), Rabu (12/2/2020) pukul 17.50. Keduanya ditangkap secara terpisah, tetapi saling terkait. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 6,781 kilogram ganja.
Menurut Ma’mun, ganja tersebut berasal dari Sumatera Utara yang diselundupkan via Pasaman. Akan tetapi, dalam pengungkapan kasus ini, polisi belum dapat melacak sumbernya karena jaringan pengedar terputus.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Operasi Antik merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika.
Terkait jalur masuk narkotika di daerah perbatasan, Satake mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan. ”Kami berupaya lebih intensif mengawasi wilayah perbatasan,” ujarnya.